Terkait Dugaan Pungli Eartag Sapi di Sampang, ASN Dilarang Terima Hadiah Dalam Bentuk Apapun

SAMPANG (Realita)-  Puskeswan Ketapang Fendi kepada awak media  mengaku bahwa Eartag sapi di wilayahnya gratis. 

"Memang gratis, tapi bila ada  yang bilang pungli itu tidak benar. Namun jika ada yang ngasih uang ke saya, itu lain persoalan,"ucapnya 

Statement Fendi ini, menurut pemerhati lingkungan Dani Febriansyah, tak pantas diucapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Puskeswan Ketapang.

"Sebab, apapun alasannya, ini bertabrakkan dengan UU No. 30 Tahun 2014 yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang," kata Dani.

Apalagi kata Dani, para peternak sapi mengeluh akibat ada dugaan diperjualbelikan eartag (anting identitas) sekitar Rp.50 sampai 75 ribu.

Padahal Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelumnya telah melakukan pemberian eartag  gratis pada sapi sebagai upaya untuk mempermudah pemantauan identitas dan kesehatan hewan, serta mencegah penyebaran penyakit menular seperti PMK (Penyakit Mulut dan Kuku).

"Para pegawai pemerintahan haram hukumnya untuk menerima pemberian baik itu disamarkan dengan uang tips, uang lelah, uang terima kasih, uang komisi, bagi hasil dan sebagainya, selama ada kaitannya dengan pekerjaan yang dilaksanakan," tegasnya.

Hadiah bagi pekerja termasuk ghulul (pengkhianatan) yaitu jika seseorang sebagai pegawai pemerintahan menerima hadiah yang berkaitan dengan pekerjaannya.

"Hadiah seperti ini tidak boleh diambil sedikit pun oleh pekerja tadi walaupun dia menganggapnya baik," kata Dani, Selasa (3/6/2025).

Oleh karena itu, wajib bagi setiap pegawai jika dia diberi hadiah yang berkaitan dengan pekerjaannya, maka hendaklah dia mengembalikan hadiah tersebut.

"Baik pada orang yang bersangkutan ataupun menyerahkannya pada KPK, sebagai pengembalian gratifikasi," ungkapnya.sel

Editor : Redaksi

Berita Terbaru