JAKARTA (Realita)- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres yang dipersoalkan sudah final dan mengikat. Terkait hal ini Forum Purnawirawan TNI mengajukan sikap terkait 8 poin yang mana salah satu poin yaitu pemakzulan Gibran yang mempersoalkan proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Dilihat di laman resmi MK, telah menegaskan dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah final dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat tentang persyaratan usia capres-cawapres yang pernah/sedang menduduki jabatan melalui pilkada. Selasa (3/6/2025)
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan karenanya permohonan para Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Enny Nurbaningsih.
"Terkait Perkara Nomor 154/PUU-XXI/2023, Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka, prinsip integritas, adil dan negarawan, serta perlindungan, pemajuan, penegakan, dan prinsip pemenuhan hak asasi manusia yang termuat dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945," ucap Enny Nurbaningsih.
Ketua MPR Ahmad Muzani pernah menanggapi usulan pemakzulan Gibran. Muzani menyebut proses pilpres pada 14 Februari 2024 telah berlangsung sesuai prosedur konstitusional. KPU juga telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran sebagai pemenang dalam satu putaran.
Pihaknya menyebutkan putusan itu telah sah. Keputusan ini kemudian diperkuat oleh MK setelah adanya gugatan dari pasangan calon lain. MK akhirnya memutuskan bahwa capres-cawapres periode 2024-2029 terpilih adalah Prabowo-Gibran. Ujarnya.
"Pak Prabowo adalah Presiden yang sah menurut konstitusi dan Gibran adalah Wapres yang sah juga," pungkas Ahmad Muzani. ton
Editor : Redaksi