Ganjar Siswo Pramono Tersangka Suap Rp3,6 Miliar, Kejati Jatim Bidik Jaringan di Dinas PU Surabaya

SURABAYA (Realita)— Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Ganjar Siswo Pramono, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, kini tengah menjadi sorotan tajam. Nilainya tidak main-main: Rp3,6 miliar. Uang itu diduga diterima secara bertahap selama tujuh tahun masa jabatannya, sejak 2016 hingga 2022.

Di balik angka-angka tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tengah mengurai benang kusut yang mengaitkan proyek pengadaan jalan dan jembatan dengan praktik gratifikasi yang diduga berlangsung sistematis dan terstruktur.

"Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar menegaskan bahwa perkara ini bukan murni suap menyuap seperti yang biasa terjadi dalam transaksi gelap birokrasi. Ini adalah kasus gratifikasi yang terjadi secara berulang dalam kurun waktu panjang,” ujar Saiful. 

Gratifikasi yang diterima Ganjar, menurut Kejati, berkaitan erat dengan proyek-proyek yang dimenangkan oleh sejumlah rekanan. Dalam posisinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ganjar memiliki pengaruh signifikan terhadap penunjukan kontraktor dalam berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Surabaya.

“Jumlah totalnya mencapai Rp3,6 miliar dan itu diterima berkali-kali. Ini terjadi sejak 2016 hingga 2022, saat dia masih aktif sebagai pejabat,” ungkap Saiful.

Dugaan tidak berhenti hanya pada penerimaan uang. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana hasil gratifikasi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Ganjar, termasuk untuk kegiatan investasi.

Namun, yang menjadi sorotan utama adalah kelalaian Ganjar dalam melaporkan penerimaan itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan tegas mewajibkan setiap penerimaan gratifikasi yang bernilai di atas Rp10 juta untuk dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari kerja.

“Tidak ada pelaporan ke KPK. Itu sudah kami pastikan. Dan hal ini menjadi bagian dari dasar hukum yang memperkuat status tersangka terhadap yang bersangkutan,” kata Saiful.

Meski Ganjar telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal sejauh ini, Kejati Jatim tidak menutup kemungkinan adanya aktor lain dalam kasus ini. Saat ini, tim Pidana Khusus masih bekerja intensif menggali informasi, termasuk siapa saja pihak rekanan yang terlibat sebagai pemberi gratifikasi.

“Ini baru permukaan. Kami masih mendalami siapa saja pihak pemberi. Begitu semuanya terang, kami akan umumkan secara resmi,” tegas Saiful.

Kejati meyakini bahwa kasus ini bukan tindakan individu semata. Dugaan kuat bahwa praktik ini melibatkan jaringan—baik dari internal birokrasi maupun pihak swasta yang berkepentingan dalam proyek-proyek infrastruktur pemerintah daerah.

Kasus Ganjar Siswo Pramono menambah daftar panjang praktik korupsi dalam proyek-proyek infrastruktur di tingkat daerah. Di balik pembangunan jalan dan jembatan yang seharusnya menjadi tulang punggung mobilitas warga, justru terselip kepentingan pribadi dan penyalahgunaan wewenang.

Surabaya, kota metropolitan yang tengah berkembang pesat, nyatanya belum sepenuhnya bebas dari praktik birokrasi yang korup. Dalam diam, proyek-proyek bernilai miliaran rupiah bisa menjadi ladang basah bagi oknum yang memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Prabowo Resmikan Kilang Minyak Balikpapan

BALIKPAPAN (Realita)- Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (12/1/2026). …