Sidak Parkir Minimarket Dinilai Langkah Strategis Lawan Pungli

SURABAYA (Realita)- Tindakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko swalayan dan menyegel area parkir yang melanggar aturan, menuai sorotan dan pujian. Kebijakan itu dinilai sebagai langkah tegas yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga melindungi hak-hak warga dari praktik pungutan liar (pungli) yang semakin meresahkan.

Langkah itu dinilai penting oleh sejumlah kalangan, mengingat persoalan parkir liar di Kota Surabaya telah berkembang menjadi fenomena sosial yang mengganggu ketertiban dan keadilan publik.

Pengamat kebijakan publik sekaligus sosiolog dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Andri Arianto, menyebutkan bahwa keberadaan juru parkir (jukir) liar di minimarket dan toko swalayan tak bisa lagi dipandang sebagai fenomena biasa. Dalam praktiknya, menurut Andri, jukir liar kerap melakukan pungli terhadap konsumen dengan dalih jasa parkir.

"Bayangkan jika warga hanya ingin menarik uang dari ATM atau belanja kebutuhan kecil senilai Rp10 ribu, lalu mereka tetap dipaksa membayar parkir hingga lebih dari 10 persen dari total belanja. Ini jelas bentuk pungutan liar," ujar Andri, Jumat (13/6/2025).

Lebih jauh, ia menyoroti bahwa sebagian jukir liar seolah memiliki ‘kekuasaan’ yang tak bisa disentuh. Ada dugaan perlindungan dari oknum aparat maupun organisasi masyarakat tertentu yang membuat praktik ini seolah dibiarkan. “Jika tidak segera ditindak, ini akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan pemerintahan,” tegasnya.

Dalam konteks ini, sidak yang dilakukan Wali Kota Eri Cahyadi dianggap sebagai langkah strategis untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, sekaligus menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap warga kota.

"Teguran langsung oleh kepala daerah adalah simbol keberanian politik dan keseriusan pemerintah dalam mengatur ruang publik. Ini sinyal bahwa negara hadir melindungi warganya," terang Andri.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak cukup jika hanya berhenti di tingkat simbolik. Pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Perhubungan, perlu melakukan pembinaan, penertiban lanjutan, dan memberikan sanksi administratif hingga pidana ringan jika perlu. Koordinasi dengan kepolisian juga dinilainya penting untuk memberikan efek jera.

“Langkah Wali Kota adalah awal yang baik, tapi harus disusul dengan upaya sistematis dari institusi lain, agar praktik pungli ini tidak berulang,” imbuhnya.

Andri juga menyoroti rendahnya literasi publik tentang penyelenggaraan sistem parkir resmi. Banyak warga tidak mengetahui bahwa parkir resmi seharusnya memiliki aturan teknis, seperti keberadaan petugas berseragam, identitas yang jelas, serta tarif yang transparan. Ketidaktahuan ini menjadi celah subur bagi tumbuhnya jukir liar.

“Warga cenderung pasrah karena merasa tidak punya pilihan. Di sisi lain, pemilik toko swalayan juga abai terhadap kewajiban menyediakan lahan dan pengelolaan parkir yang tertib,” katanya.

Dalam berbagai pernyataan resminya, Wali Kota Eri Cahyadi menyebut bahwa penindakan terhadap pelanggaran parkir di toko swalayan didasarkan pada dua regulasi utama: Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, dan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

Dalam kedua perda tersebut, jelas diatur bahwa setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir dan menempatkan petugas parkir resmi yang memiliki identitas serta pelatihan khusus.

“Tempat usaha tidak boleh lepas tangan. Mereka wajib menyediakan tempat parkir dan petugas bersertifikat serta berseragam. Ini amanat perda yang harus ditegakkan,” kata Eri.

Ia juga menyebutkan bahwa banyak pengelola toko swalayan justru menyerahkan pengelolaan lahan parkir kepada pihak ketiga tanpa pengawasan yang memadai. Akibatnya, konsumen yang menjadi korban dari praktik tak resmi ini.

Kasus ini mencerminkan bahwa problem parkir liar bukan semata soal ruang publik, tetapi juga menyangkut tata kelola perkotaan, penegakan hukum, dan perlindungan konsumen. Penindakan yang dilakukan pemerintah kota bisa menjadi pintu masuk untuk evaluasi menyeluruh terhadap model pengelolaan parkir di kawasan komersial.

“Jika pemerintah serius menertibkan, maka akan ada efek sistemik. Tidak hanya jukir liar yang tertib, tapi juga pemilik usaha jadi sadar terhadap kewajiban mereka sebagai penyedia layanan publik,” ujar Andri.

Langkah Wali Kota Surabaya bukan hanya soal penertiban jukir, melainkan cerminan upaya membangun kota yang tertib, transparan, dan berpihak kepada warganya. Dengan penegakan regulasi dan literasi publik yang tepat, harapannya Kota Surabaya bisa menjadi contoh dalam tata kelola ruang publik yang adil dan manusiawi.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru