SURABAYA (Realita)- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memberlakukan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Eri Cahyadi.
SE tersebut mengatur bahwa anak-anak wajib berada di dalam rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah konkret dalam menciptakan lingkungan aman dan ramah anak, sekaligus melindungi mereka dari berbagai risiko seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, serta penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
“Sebagai bagian dari jaringan global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) UNICEF, Surabaya berkomitmen penuh menjamin tumbuh kembang anak secara optimal. Jam malam ini bagian dari upaya kita melindungi mereka,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Sabtu (21/6/2025).
Kendati demikian, terdapat sejumlah pengecualian dalam kebijakan ini. Anak-anak tetap diperbolehkan beraktivitas di luar rumah jika mengikuti kegiatan resmi sekolah, pendidikan, kegiatan keagamaan atau sosial kemasyarakatan yang diketahui orang tua, serta kondisi darurat atau kebutuhan medis mendesak.
Wali Kota Eri menegaskan bahwa anak-anak tidak diperkenankan berkumpul di ruang publik tanpa pengawasan, mengikuti komunitas yang berisiko seperti geng motor, balap liar, ataupun berada di tempat-tempat seperti warung kopi, warung internet, atau penyedia game online selama jam malam berlangsung.
Bagi yang melanggar, pendekatan persuasif dan edukatif akan menjadi langkah pertama. Anak yang terjaring razia akan dibina oleh petugas dengan melibatkan orang tua. Mereka juga dapat diwajibkan mengikuti program pembinaan seperti Rumah Perubahan dan Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS).
Sanksi juga berlaku bagi orang tua atau wali dari anak yang melanggar, berupa kewajiban mengikuti kelas parenting dan pemantauan oleh RT/RW serta aparat kelurahan dan kecamatan.
“Orang tua harus menjadi garda terdepan. Tidak hanya mengawasi anak, tetapi juga menghidupkan kembali nilai-nilai seperti bangun pagi, beribadah, belajar, hingga tidur tepat waktu,” tegasnya.
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkot Surabaya mendorong optimalisasi program keamanan lingkungan seperti Siskamling atau Jogo Tonggo Suroboyo, serta melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda dalam pengawasan yang ramah anak.
Selain itu, Wali Kota Eri juga mengimbau keluarga menerapkan gerakan “1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai Bersama Keluarga” guna memperkuat komunikasi dan ketahanan anak terhadap pengaruh negatif.
“Dengan sinergi antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat, kita harap lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi anak-anak bisa benar-benar terwujud,” pungkasnya.yudhi
Editor : Redaksi