JAKARTA (Realita) - Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi memaparkan tentang kunci keberhasilan dalam Tingkat Maturitas (kematangan) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kejaksaan RI, dalam sambutannya melalui webinar dengan tema "manajemen resiko".
“Unsur penilaian resiko penyumbang terbesar dalam ketidak berhasilan pencapaian level maturitas SPIP, persoalan mendasar terkadang bahwa manajemen resiko belum menjadi aktivitas sehari-hari, selain budaya resiko yang harus dibangun, struktur manajemen resiko juga memainkan peran penting dalam meningkatkan maturitas SPIP,”kata Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa (14/09/2021).
Baca Juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam
Menurutnya, Maturitas SPIP Kejaksaan pada tahun 2020, rata-rata mencapai Level 3 dengan indikator penilaian adanya praktik pengendalian intern terdokumentasi dengan baik dalam implementasi SPIP.
“Tingkat maturitas atau kematangan SPIP menunjukkan kualitas proses pengendalian terintegrasi dalam pelaksanaan sehari-hari tindakan manajerial dan kegiatan teknis di lingkungan Kejaksaan,”ujarnya
Apalagi, lanjutnya Kejaksaan RI telah menetapkan peraturan Kejaksaan Nomor 6 tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Resiko di lingkungan Kejaksaan RI. Hal ini dilakukan guna mengakomodir amanat pelaksanaan reformasi birokrasi terkait penerapan SPIP di lingkungan Kejaksaan RI.
“Dimana upaya manajemen resiko pada tingkat pusat di koordinasikan oleh bidang pengawasan dan di inisiasikan pelaksanaannya, baik dari level pusat maupun level satuan kerja daerah, sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki,”tegasnya.
Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi Timah, Instagram Crazy Rich Helena Lim Langsung Di-private
Selain itu, Untung juga mengingatkan jajarannya, saat ini perkembangan era Digitalisasi sudah semakin berkembang. Untuk itu, pintanya Kejaksaan harus mampu dalam menata kelola dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari baik itu menyentuk aspek tata kelola perkantoran, persuratan, administrasi perkara, pelayanan publik dan manajemen resiko di Kejaksaan dengan basis teknologi informasi atau elektronik.
“Hal ini guna meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien sebagaimana dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kejaksaan RI tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020, sebagai bentuk dan arah kebijakan Kejaksaan yang bersifat mengikat dan wajib diimplementasikan diantaranya terkait digitalisasi kejaksaan,”ketusnya.
Bukan hanya itu saja, sambung Untung, terkait peningkatan Maturitas SPIP Kejaksaan RI, dia meminta perlu dilaksananakan dalam rangka penguatan dan konsistensi pelaksanaan program Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan RI.
Baca Juga: Kejagung Didorong Ungkap Kasus Pencucian Emas Budi Said
“Reformasi birokrasi merupakan sebuah resolusi kinerja menuju semangat perubahan yang hendaknya terus melandasi jiwa dan perjuangan dalam melaksanakan tugas, semakin adaptif terhadap perubahan, selalu bekerja keras, inovatif, kreatif dan tepat sasaran dalam menjalankan program kerja sesuai dengan tugas dan fungsi dalam bekerja,”ucapnya.
Selain itu, Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kejaksaan RI yang baik, efektif dan efisien.
“Sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional guna terwujudnya good governance dan clean government aparatur Kejaksaan yang bersih dan bebas dari KKN serta terciptanya pelayanan prima dan meningkatkan akuntabilitas kinerja,”pungkasnya.hrd
Editor : Redaksi