Diperiksa KPK,  Anggota DPRD Jatim Mathur Husyairi Bilang Hibah yang Dikelola Pemprov Capai Rp 7 T

SURABAYA (Realita) - KPK memeriksa anggota DPRD Provinsi Jatim periode tahun 2019-2024, Mathur Husyairi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pokmas APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022, Kamis (26/6/2025).

Mathur mengaku, pemeriksaan dilakukan pada pukul 10.00 WIB tadi di kantor badan pemeriksa keuangan daerah (BPKP) Provinsi Jatim. "Tadi saya sampai jam 09.30 WIB dan mulai BAP jam 10.00 WIB, rehat 30 menit lalu lanjut pemeriksaan sampai pukul 14.00 WIB tadi," ujar Mathur.

Dalam pemeriksaan itu, dirinya mendapatkan 11 pertanyaan dari penyidik. Pertanyaan yang diajukan mulai pertanyaan ringan hingga masuk ke perihal dana hibah pada periode saat ia menjabat. 

"Tadi ada sekitar 9 sampai 11 pertanyaan yang diajukan. Awal-awal pertanyaan masih datar ditanya apakah kenal dengan sejumlah orang ini begitu," imbuhnya. 

Dalam pemeriksaan itu, Mathur juga menyampaikan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan sejumlah tersangka dugaan korupsi dana hibah.

"Saya dipanggil sebagai saksi atas tersangka Anwar Sadad, Bagus dan Abdul Muthalib cs yang muaranya ke pak Anwar Sadad," jelasnya.

Mathur mengaku, pada pemeriksaan itu penyidik fokus membahas mekanisme APBD dan pagu dana hibah yang ada di DPRD Provinsi Jatim.

"Saya sampaikan bahwa saya periode 2019-2024, di tahun 2019 itu kami tinggal mengesahkan saja karena pembahasan awal sudah dilakukan oleh periode sebelumnya ," ungkapnya.

"Saya juga sampaikan, di tahun 2019-2020 itu kami tidak ada anggaran hibah. Semuanya itu adalah perencanaan dari periode sebelumnya yaitu tahun 2014-2019," kata mantan calon Bupati Bangkalan itu.

Advertorial

Sedangkan pembagian dana hibah tersebut, menurut Mathur dibagi rata pada seluruh anggota. Besarannya yakni Rp 8 miliar. 

Selain itu, bagi anggota yang masuk dalam alat kelengkapan dewan (AKD) maka akan mendapatkan tambahan dana sebesar Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar.

"Info yang saya peroleh dari ketua fraksi, Rp 8 miliar itu rata untuk semua anggota. Ketika anggota yang di AKD apalagi di Banggar itu mendapatkan tambahan Rp 4 sampai 5 miliar," imbuhnya. Ia juga menegaskan, kesepakatan pembagian itu tidak memiliki dasar hukum. 

Namun, hanya disepakati oleh lima pimpinan DPRD Provinsi Jatim. "Kesepakatan itu antara lima pimpinan termasuk pimpinan fraksi. Dasar hukumnya tidak ada, hanya kesepakatan pimpinan," ucapnya. Selain itu, Mathur berharap penyidik KPK tak hanya menyoroti pihak legislatif namun juga eksekutif.

Sebab, menurutnya dari total pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 20 triliun, sebanyak Rp 7 hingga 8 triliun digunakan sebagai belanja hibah.

"Dari angka Rp 7 triliun itu yang ke dewan Rp 2 triliun, sisanya maka di eksekutif. Penyidik bisa mengembangkan ke arah sana, modus operandinya tidak jauh beda. Karena ada korlap dibawah yang bisa mendistribusikan hibah ini," pungkasnya.

Sementara itu, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini sebanyak 3 orang diperiksa untuk mmendalami kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut. "MH mantan anggota DPRD Jatim dan ABM serta FA dari swasta," tuturnya. Pas

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Purbaya Minta Investor Tak Ragukan Indonesia

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajak para investor untuk tidak khawatir terhadap kondisi perekonomian Indonesia. Ia mendorong pelaku usaha s …