Akses Si Hebat, Desa Di Ponorogo Bayar Rp 3 Juta?

PONOROGO (Realita)- Perangkat Desa (Pemdes) di Kabupaten Ponorogo gempar, ini menyusul keberadaan website Si Hebat yang dituding berbayar untuk mengaksesnya.

Salah satu perangkat Desa di Kecamatan Jetis yang enggan disebutkan namanya membeberkan, untuk mendapatkan akun Si Hebat dan pelatihan pengoprasianya, Pemdes harus membayar uang Rp 3 juta. Website ini sendiri dipergunakan untuk layanan kependudukan dari desa.

Baca Juga: BP4 Jateng Luncurkan Layanan Website

"Bayar Rp 3 Juta, pelatihan awal Agustus kemarin. Semua desa di Jetis ikut. Aplikasi ini untuk urusan kependudukan, khususnya surat-menyurat," ujarnya, Rabu (15/09).

Ia menambahkan, Si Hebat sendiri dikembangkan oleh pihak ketiga, dengan mengaku telah mengantongi ijin Pemkab Ponorogo untuk pelaksanaanya.

" Itu dari rekanan, intruksi dari Kabupaten ke Desa," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu Kepala Desa di Kecamatan Pulung mengaku seluruh desa di Kecamatan Pulung ikut membayar untuk Si Hebat, sayangnya hingga kini aplikasi Si Hebat belum bisa difungsikan. Lantaran, tidak terkoneksi dengan jaringan server di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Ponorogo.

" Belum bisa, karena belum terkoneksi dengan Dukcapil aplikasinya," ujar Kades yang minta namanya disembunyikan ini.

Baca Juga: Data SIAK Migrasi Terpusat, Dukcapil Ponorogo: Pelayanan Terkendala, Mohon Maklum

Di tempat terpisah, Plt Kepala Disdukcapil Ponorogo Herry Sutrisno mengaku tidak tahu menahu terkait website Si Hebat ini. Bahkan hingga kini pihaknya belum pernah sekali pun diajak rapat terkait pengembangan layanan kependudukan melalui aplikasi tersebut.

" Sampai saat ini belum ada permintaan resmi kepada Dukcapil untuk memberikan data yang diperlukan untuk membangun Si Hebat. Secara teknis, belum terkoneksi dengan kami," ungkapnya.

Lebih jauh Herry menyebut, untuk mengakses data kependudukan bukan perkara mudah. Pengembang aplikasi selain harus memiliki MOU dengan Pemkab dan Dukcapil, ia wajib mengantongi ijin Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai Peraturan Mendagri Nomor 102 tahun 2019 tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.

Baca Juga: Percepat Penerbitan Adminduk, Dispendukcapil Kota Madiun Gelar Rakor

" Untuk mengakses data Dukcapil itu juga ada mekanisme dan prosedurnya, plus ada ijin dari Mentri Dalam Negeri,"klaimnya.

Lebih jauh, Herry menyebut sejauh ini di tingkat desa telah berjalan layanan E-Suka (Sistem Surat Keterangan Desa ) yang dilaunching sejak 2019 lalu. Dimana melalui aplikasi ini pengurusan surat menyurat terkait kependudukan dapat dilakukan.

" Kalau itu sudah ada ijin dari Kemendagri, sehingga bisa. Ini program dari pusat, sehingga daerah diberi kewenangan untuk kemudahan akses," pungkasnya.lin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru