BP4 Jateng Luncurkan Layanan Website

SEMARANG (Realita)-  untuk memaksimalkan tugas dan fungsi BP4 dalam pembinaan dan pelestarian keluarga, dan sebagai media silaturrahmi   antara pengurus dan masyarakat, khususnya dalam upaya meningkatkan kualitas perkawinan umat Islam di Indonesia, untuk membimbing, membina dan mengayomi keluarga muslimin di seluruh Indonesia, Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Provinsi Jawa Tengah secara resmi meluncurkan layanan informasi berbasis website dengan link https://www.bp4jateng.or.id/. 

Acara peluncuran website tersebut secara simbolis dilakukan oleh Ketua BP4 Provinsi Jateng, Dr KH Nur Khoirin YD, sekaligus rapat koordinasi bersama jajaran pengurus di kediaman Prof Dr Hj Sri Suhanjati di Jalan Tanjungsari Barat II/2 Semarang, Rabu (02/11/2022). 

Baca Juga: Akses Si Hebat, Desa Di Ponorogo Bayar Rp 3 Juta?

''Fungsi website ke depan, diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara BP4 sebagai organisasi perkumpulan yang bersifat sosial keagamaan mitra Kementerian Agama dan instansi terkait lain dalam upaya meningkatkan kualitas perkawinan umat Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi keluarga muslimin di seluruh Indonesia,'' ujar Nur Khoirin.

Nur Khoirin menambahkan, rubrikasi dan konten pada website BP4  diharapkan bisa membantu memberikan saran kepada calon-calon pengantin yang akan menikah tentang bagaimana mengelola keluarga yang baik, kedudukan, hak dan kewajiban suami atau istri, bagaimana merencanakan reproduksi sehat, cara memberikan pendidikan terhadap anak, hubungan anak orang tua yang baik, cara mengelola keuangan keluarga, cara menyelesaikan masalah, sehingga keluarga bisa menjadi surga yang kondusif untuk mencetak generasi bangsa yang unggul. 

Pada website bp4 juga dibuka rubrik-rubrik konsultasi keluarga, untuk memberikan saran dan solusi agar ketika terjadi suatu pertengkaran suami dan istri bisa saling memaafkan dan bisa menyelesaikan permasalahan itu dengan baik dan benar.

''Para pengurus juga bisa menularkan ilmunya dengan cara menulis artikel di website, sehingga diharapkan menjadi informasi yang bermanfaat. Bahkan masyarakat juga bisa memberikan masukan dan bisa juga berkonsultasi seputar hukum keluarga melalui website tersebut,'' jelas Nur Khoirin. 

Wakil Ketua BP4 Jateng, H Mohammad Saronji menambahkan, fungsi utama dari sebuah website adalah menyampaikan informasi. Dengan tersedianya informasi, maka website dapat digunakan untuk mengubah pengunjung menjadi prospek. ''Pada rubrikasi, misalnya rubrik jodoh, konsultasi keluarga, diharapkan menjadi layanan positif yang bisa memberikan bantuan atau pencerahan kepada masyarakat yang membutuhkan,'' ujar Saronji.ham

Editor : Redaksi

Berita Terbaru