Kejari Tanjung Perak Terima SPDP Kasus Grup Facebook Gay Surabaya

SURABAYA (Realita)— Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pengelolaan grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” yang diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Dua pria berinisial MFK (24) dan GR (36) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pengelola sekaligus penyebar konten pornografi di grup tersebut. Grup itu diketahui memiliki lebih dari 4.500 anggota sejak dibuat pada 14 Maret 2021.

"SPDP atas nama tersangka MFK dan GR sudah kami terima dari penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin, Selasa (1/7/2025).

Yusuf menjelaskan pihaknya tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara tahap satu untuk diteliti. Dua jaksa telah ditugaskan untuk menangani perkara ini, yakni Jaksa Ni Putu Wimar Maharani dan Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat menyebut grup tersebut dibuat untuk mempertemukan anggota yang memiliki ketertarikan sesama jenis, sekaligus sebagai sarana berbagi konten pornografi yang memuat data pribadi anggotanya.

MFK berperan sebagai admin utama yang memfasilitasi pertemuan antaranggota, sedangkan GR diduga aktif menyebarkan konten pornografi dan mencantumkan kontak pribadi untuk mencari pasangan.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Tergelincir, Mobil Tabrak Tembok Tol

BUTTERWORTH (Realita)- Seorang pria Pakistan tewas dan rekan senegaranya mengalami luka serius setelah mobil mereka tergelincir dan menabrak tembok di Gerbang …