Pemkot Surabaya Pastikan Semua MBR Sudah Dapatkan Bansos

SURABAYA (Realita)- Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara memastikan bahwa semua Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ada di Kota Surabaya sudah dapat bantuan semuanya dari Kementerian Sosial (Kemensos). Berbagai bantuan dari Kemensos itu sudah disalurkan kepada MBR yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Jadi, MBR Surabaya itu sudah dapat bantuan semuanya dari Kemensos. Kalau ada media yang menyebut belum mendapatkan bantuan, itu salah info mungkin,” tegas Febri di ruang kerjanya, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga: Pertama dalam Sejarah, Halaman Balai Kota Surabaya Jadi Tempat Upacara Hari Otoda Nasional 2024

Meski begitu, masih ada warga Surabaya yang belum masuk data MBR dan menjadi miskin karena terdampak pandemi Covid-19 ini. Nah, warga yang terdampak pandemi ini dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial Kota Surabaya untuk dimasukkan ke dalam DTKS Kemensos.

“Tentunya, verifikasi di Dinsos dan Kemensos ini butuh waktu, sehingga Pemkot Surabaya bersinergi bersama Pemprov Jatim memberikan bantuan bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19 itu,” kata dia.

Menurut Febri, kini pemkot menganggarkan Rp 3,8 miliar dari APBD Surabaya untuk Bantuan Sosial (bansos) Jaring Pengaman Sosial (JPS). Dana tersebut berasal dari anggaran tak terduga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun 2021.

“Total ada 25.304 warga yang terdampak Covid-19 yang dibantu oleh Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya. Rinciannya, pemkot memberikan bantuan kepada 19.054 warga terdampak Covid-19 dan pemprov memberikan bantuan kepada 6.250 warga terdampak Covid-19 yang notabeninya saat ini masih menunggu verifikasi dari Dinsos dan Kemensos. Mereka ini mendapatkan bansos sebesar Rp 200 ribu perbulan,” ujarnya.

Baca Juga: Peringatan Hari Otoda 2024: Komitmen Wali Kota Eri Berbuah Penghargaan dari Presiden RI

Ia menerangkan, mekanisme penyaluran bantuan ini akan dilakukan dengan cara ditransfer melalui rekening bank. Sebab, mekanisme ini dinilai lebih efektif dan tidak menimbulkan kerumunan. “Bantuan sebesar Rp 200 ribu itu kita transfer. Makanya, kita buatkan buku tabungan. Biar tidak menimbulkan kerumunan juga,” terangnya.

Febri juga menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara MBR yang masuk DTKS dan warga terdampak pandemi Covid-19. Menurutnya, warga yang masuk kategori terdampak Covid-19, ialah mereka yang tidak memiliki penghasilan karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa pandemi ini. Namun, mereka masih memiliki hunian yang layak dan kendaraan.

“Kalau MBR itu ada kriterianya. Seperti, rumahnya beralaskan tanah, terus atapnya seperti apa, struktur rumahnya bagaimana itu masuk dalam kriteria MBR. Jadi, tidak semua warga yang hari ini tidak mempunyai pekerjaan langsung masuk dalam kategori MBR,” jelasnya.

Baca Juga: Jelang Peringatan Hari Otoda 2024, Satpol PP Surabaya Perketat Penertiban di 137 Traffic Light

Oleh karena itu, ia menyebut, pemkot telah membuat aplikasi Usul Bansos di laman https://usulbansos.surabaya.go.id/. Melalui aplikasi tersebut, warga yang belum mendapatkan bansos dan merasa dirinya layak, dapat secara mandiri mengusulkan.

“Atau ketika ada tetangga yang belum mendapatkan bansos, silakan usulkan melalui aplikasi usul bansos. Kalau tidak bisa lewat aplikasi, datang ke RW, kalau RW-nya masih ruwet, datang ke Lurahnya. Biar langsung masuk datanya ke Dinsos. Kemudian, akan dilakukan survei oleh Dinsos, apakah masuk dalam kategori MBR atau tidak,” pungkasnya.nov

Editor : Redaksi

Berita Terbaru