NIAS BARAT (Realita)- Upaya damai kandas. Mediasi yang digelar Pemerintah Kecamatan Mandrehe terkait dugaan penggelapan dana pembangunan WC di Desa Hayo berakhir tanpa titik temu.
Dana senilai Rp201.600.000 yang merupakan bagian dari pencairan tahap ketiga proyek pembangunan tangki septik tahun anggaran 2024 diduga raib tanpa jejak dan pertanggungjawaban.
Camat Mandrehe, Yarman Gulo, SE, yang memimpin langsung jalannya mediasi, menegaskan bahwa langkah hukum kini menjadi satu-satunya opsi.
Pemerintah Kabupaten Nias Barat dijadwalkan melimpahkan perkara ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) pada 7 Juli 2025, sebagai wujud komitmen terhadap keadilan dan transparansi pengelolaan dana publik.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat, sebagaimana disikapi oleh Inspektorat Nias Barat.
Dana proyek pembangunan tangki septik individu untuk 56 kepala keluarga dengan total nilai Rp672 juta dicairkan dalam tiga tahap: 25%, 45%, dan 30%. Tahap ketiga—yang bernilai Rp201,6 juta—menjadi sorotan utama karena tidak diketahui rimbanya.
Perwakilan masyarakat, Demazatulo Gulo alias Ama Windi, mengaku merasa ditipu. “Tahap pertama dan kedua memang kami terima. Tapi untuk tahap ketiga, kami tidak melihat satu rupiah pun,” ungkapnya, Kamis (3/7/2025).
Sementara itu, Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Dalizomasi Gulo, bersikeras bahwa seluruh pekerjaan telah rampung dan telah diserahterimakan kepada dinas teknis. Pernyataan ini justru menyulut ketegangan karena bertolak belakang dengan temuan di lapangan.
Menutup forum, Sekretaris Camat menyampaikan bahwa Bupati Nias Barat telah memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Kasus Desa Hayo kini menjadi alarm keras atas maraknya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Publik berharap proses hukum bisa membongkar aktor-aktor di balik dugaan penyelewengan dana rakyat ini—dan menjadikan mereka contoh tegas bagi semua pihak.hen
Editor : Redaksi