SURABAYA (Realita)— Kasus dugaan penipuan yang menjerat Thomas Bambang Jatmiko Budi Santoso, alias Thomas Santoso, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/7/2025). Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bagaimana terdakwa diduga menipu PT Angkasa Pura Kargo (APK) hingga mengalami kerugian hampir Rp 4,8 miliar.
Dalam surat dakwaan, JPU Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada November 2020. Saat itu, Thomas disebut menjalin kerja sama dengan Ade Yolando Sudirman dan Muhammad Fikar Maulana, yang berkasnya ditangani terpisah.
“Modusnya, terdakwa bersama rekannya mengatur proyek pengiriman tiang listrik, solar lamp, serta rig & service ke beberapa lokasi. Biaya dalam Surat Perintah Kerja sengaja dilebihkan untuk kepentingan tertentu, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak PT Angkasa Pura Kargo,” ungkap JPU Yulistiono di ruang sidang.
Dalam proyek tersebut, Thomas melalui PT Trans Milenial Asia (PT TMA) menandatangani tiga SPK, masing-masing untuk:
Pengiriman 5.000 batang tiang listrik ke Kepulauan Raas senilai Rp 1,6 miliar.
Pengiriman 1.800 batang solar lamp ke Jawa Tengah senilai Rp 2,7 miliar.
Pengiriman rig & service ke Marunda, Jakarta Utara senilai Rp 1,2 miliar.
Jaksa memaparkan, PT Indria Lintas Sarana (PT ILS) ditunjuk sebagai subkontraktor. Namun perusahaan tersebut hanya dipinjam namanya untuk menampung aliran dana dari PT APK. “Dana proyek mengalir ke rekening PT ILS dan diteruskan ke pihak-pihak yang sudah ditunjuk, tetapi terdakwa tidak pernah menyelesaikan kewajibannya kepada Angkasa Pura Kargo,” kata Yulistiono.
Lebih lanjut, JPU menyebut PT APK sempat menerima 35 lembar cek senilai Rp 5,5 miliar sebagai jaminan. Namun, saat dicairkan, cek tersebut tidak bisa diuangkan karena tidak dilengkapi stempel perusahaan. Meski sempat berjanji mencicil Rp 200 juta per bulan, Thomas tak pernah membayar sepeser pun.
“Kami melihat adanya rangkaian kebohongan dan tipu muslihat. Akibat perbuatan terdakwa, PT Angkasa Pura Kargo harus menanggung kerugian senilai Rp 4,8 miliar,” tegas Yulistiono.
Atas perbuatannya, Thomas didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.yudhi
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-40570-thomas-bambang-jatmiko-tipu-angkasa-pura-kargo-rp-48-miliar