SURABAYA (Realita)— Kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, menyayangkan langkah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan saham PT Darma Nyata Press (PT DNP). Padahal, sengketa kepemilikan saham PT DNP dengan PT Jawa Pos masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Kalau benar seperti yang sudah ramai di media online, penetapan tersangka ini kami nilai terlalu dini dan prematur. Klaim PT Jawa Pos sebagai pemilik saham tidak memiliki legal standing,” kata Billy, Rabu (9/7/2025) malam.
Billy menjelaskan, Nany Widjaja sah sebagai pemilik 264 lembar saham PT DNP sejak 1998. Hal ini diperkuat dengan Akta Jual Beli Nomor 10 Tanggal 12 November 1998 antara Nany Widjaja dengan Andjar Any dan Ned Sakdani. Meski PT DNP saat itu sempat meminjam dana Rp648 juta dari PT Jawa Pos, pinjaman tersebut diklaim telah dilunasi dalam enam bulan.
Surat Pernyataan Sepihak Billy juga membeberkan, pada 2008, Nany Widjaja diminta Dahlan Iskan untuk menandatangani surat pernyataan yang menyebutkan saham PT DNP adalah milik PT Jawa Pos. Namun, menurutnya, surat pernyataan yang diaktakan melalui Akta Pernyataan Nomor 14 Tahun 2008 itu sudah dibatalkan lewat Akta Nomor 65 Tahun 2009 setelah rencana go public batal.
“Surat pernyataan itu kini dijadikan alat bukti oleh pelapor agar saham milik klien kami diserahkan ke PT Jawa Pos. Padahal, dalam Pasal 48 Ayat (1) UU Perseroan Terbatas, jelas diatur bahwa saham hanya dikeluarkan atas nama pemiliknya, bukan atas tunjuk. Akta nominee semacam itu batal demi hukum,” tegas Billy.
Laporkan Penyidik ke Mabes Polri Billy mengaku sudah dua kali melayangkan aduan masyarakat (dumas) ke Biro Wassidik Mabes Polri karena menduga penyidik Polda Jatim belum melaksanakan rekomendasi gelar perkara khusus. Menurut Billy, gelar perkara khusus pada 13 Februari 2025 lalu menyarankan pendalaman pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan dan Nany Widjaja.
“Belum selesai pemeriksaan saksi kunci Dahlan Iskan, tapi tiba-tiba klien kami dan Pak Dahlan malah ditetapkan sebagai tersangka,” kata putra pengacara senior George Handiwiyanto itu.
Sengketa Perdata Masih Berjalan Selain proses pidana, sengketa kepemilikan saham PT DNP juga masih bergulir secara perdata di PN Surabaya sejak 11 Maret 2025. Saat ini sidang memasuki agenda duplik. Billy menilai perkara pidana seharusnya menunggu putusan perdata, mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 1958 tentang prejudicieel geschil.
“Kami sudah ajukan dua saksi ahli dari Unair Surabaya, tapi tidak pernah dipenuhi. Sementara pelapor sudah menghadirkan tiga ahli. Ini tidak adil,” ujarnya.
Billy menegaskan bahwa sejak 1991 hingga 2025, nama PT Jawa Pos tidak pernah tercantum dalam susunan pemegang saham, direksi, maupun komisaris PT DNP. “Kalau dicek di profil perusahaan yang disahkan AHU, jelas PT Jawa Pos tidak punya hak kepemilikan dan kasusnya sudah kedaluwarsa, sudah 33 tahun. Berdasarkan KUHAP Pasal 78, sudah kadaluarsa,” pungkasnya.yudhi
Editor : Redaksi