Pemkot Surabaya Siapkan Bonus Rp200 Ribu bagi Pelapor Pembuang Sampah Sembarangan

SURABAYA (Realita)— Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya menjaga kebersihan lingkungan dengan melibatkan masyarakat. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkot kini memberikan bonus Rp200 ribu bagi warga yang berhasil merekam dan melaporkan aksi pembuangan sampah sembarangan.

Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, menjelaskan program ini bertujuan mendorong partisipasi aktif masyarakat, terutama dalam menjaga kebersihan sungai. “Kalau dengan merekam lalu diberi bonus, masyarakat akan lebih giat menjaga lingkungan dan saling mengingatkan,” kata Dedik, Jumat (10/7/2025).

Warga cukup mengirimkan video rekaman aksi buang sampah ke pihak kecamatan. Laporan tersebut akan diteruskan ke tim yustisi DLH melalui grup khusus bersama para camat. Namun, tidak semua laporan otomatis mendapat bonus.

Dedik menegaskan, rekaman harus jelas agar pelaku dapat diidentifikasi. Jika pelaku menggunakan kendaraan, plat nomor harus terlihat. Bonus Rp200 ribu akan cair hanya jika pelaku terbukti bersalah dan dikenakan denda yustisi minimal Rp300 ribu. “Ini untuk mencegah kecurangan, misalnya rekayasa buang sampah supaya dapat bonus,” ujarnya.

Program ini berlaku untuk semua jenis pembuangan sampah sembarangan, tak hanya di sungai. Denda pelanggaran bervariasi mulai Rp75 ribu hingga Rp50 juta, tergantung skala pelanggaran. Dedik mengakui masih ada titik rawan seperti Sungai Arimbi yang kerap dijadikan tempat membuang sampah.

“Tim yustisi kami sering harus menunggu di malam hari untuk menangkap pelanggar karena banyak warga membuang sampah sembarangan di malam hari,” jelas Dedik. Ia menambahkan, petugas DLH tidak mendapat bonus karena itu sudah menjadi tugas mereka.

Selain program bonus, DLH juga memasang papan imbauan di lokasi rawan. Namun, papan tersebut sering dicabut atau hilang. “Harapannya, masyarakat makin sadar untuk saling mengingatkan agar Surabaya tetap bersih,” kata Dedik.

Sejak diluncurkan sekitar tiga hingga empat bulan lalu, sudah ada sekitar 10 warga yang mendapat bonus Rp200 ribu. Laporan dapat dilakukan melalui kelurahan, kecamatan, atau langsung ke tim yustisi DLH.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru