SURABAYA (Realita)— Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada fotografer freelance Sani Candradi alias Sanca Geni, yang terbukti merekam dan menyebarkan video bugil artis Audya Ananta saat berada di ruang ganti.
Majelis hakim yang diketuai Edi Putra Pelawi menyatakan Sani bersalah melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Sani Candradi alias Sanca Geni selama dua tahun,” ujar hakim Edi saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Surabaya, Rabu (16/7/2025).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan. Jika denda tidak dibayar, maka Sani akan menjalani tambahan hukuman selama tiga bulan penjara.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan tersebut. “Saya terima, Yang Mulia,” kata Sani di hadapan majelis hakim.
Perkara ini berawal dari kerja sama pemotretan pada 2015 yang melibatkan tiga model, yakni Audya Ananta, Izdihar Nur Abidah, dan Violla Valace. Saat itu, Sani bertindak sebagai fotografer sekaligus videografer dalam proyek iklan produk dari PT Siantar Top.
Namun, tanpa sepengetahuan para model, Sani diam-diam memasang kamera tersembunyi di ruang ganti yang digunakan ketiganya. Video hasil rekaman tersebut kemudian dijual kepada dua rekannya, Samuel dan Budi, dengan harga antara Rp250 ribu hingga Rp450 ribu.
Tak hanya berhenti di situ, pada 2018 Sani kembali melakukan aksi serupa dalam proyek lainnya. Kali ini, video-video itu disebarkan melalui berbagai platform media sosial, termasuk akun X (dulu Twitter), grup WhatsApp, dan Telegram.
Aksi ini baru terbongkar pada Oktober 2022 saat Audya Ananta mengetahui video dirinya tersebar di internet. Ia kemudian melaporkan Sani ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).yudhi
Editor : Redaksi