BATU (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melaksanakan eksekusi Pemusnahan Barang Bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inckracht) bertempat di TPA Tlekung, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Kamis (17/7/2025)
Barang bukti di periode November 2024 terdapat 48 perkara dan Juli 2025 terdapat 65 perkara dan dalam dua tahun ini masih di dominasi perkara tindak pidana narkotika.
Barang Bukti yang dimusnahkan antara lain, 178 gram sabu, 1.400 gram ganja kering, 52.000 butir pil double L, 20 ekstasi, 12 timbangan digital, 30 alat hisap sabu, 15 pipet kaca, 5000 plastik klip, 45 Hp, 80 botol minuman keras (30 arak, 25 bir, 15 whisky, 10 anggur), 10 rompi jukir dan 500 karcis parkir palsu. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, direndam, dan martil.
Kajari Batu, Didik Adyotomo, S.H., M.H.,CSSL., mengatakan, perkara tindak pidana narkotika di Kota Batu masih menempati posisi tertinggi. Dan ini menjadi tantangan tersendiri bagi Kasat Narkoba Polres Batu.
" Perkara tahun ini sudah mengalami penurunan artinya penegakan hukum kita secara keseluruhan sudah berhasil atau berada pada trek yang benar. Indikator keberhasilan penegakan hukum adalah berkurangnya tindak pidana yang ada," ujar Kajari Batu.
Semua ini juga keberhasilan dari teman-teman Kepolisian baik dari Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Pemkot Batu dan Kejari Batu selaku eksekutor atau pun Penuntut Umum.
" Mudah-mudah ini bisa kita jaga, bahkan bisa kita lakukan penurunan terus terhadap tindak pidana kedepan. Ada beberapa tindak pidana umum lainya ada 9 perkara yang kita musnahkan. Saya tegaskan kembali tindak pidana di Kota secara umum mengalami penurunan," pungkas Didik Adyotomo. (Ton)
Editor : Redaksi