JAKARTA-Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan manajer outlet Holywings Kemang inisial JAS sebagai tersangka buntut pelanggaran protokol kesehatan.
“Ditetapkan satu orang tersangka inisial JAS ini adalah manajer outlet Holywings Kemang Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (17/92021).
Baca Juga: Dilarang Umroh, Rizieq Shihab Gugat Kepala Bapas
Yusri mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, dan hasil gelar perkara yang dilakukan penydidik.
“Dimana kita ketahui tanggal 4 September lalu ada petugas gabungan yang laksanakan kegiatan razia sekitar pukul 00.00 WIB melihat satu kafe di Kemang yang masih lakukan kegiatan,” ujarnya.
Menurut Yusri, tersangka tidak mematuhi ketentuan legiatan usaha di masa PPKM level 3 di Jakarta, bahkan sudah dijatuhi beberapa kali sanksi oleh petugas.
“Tersangka selaku manager cafe outlet Holywings tersebut telah diberikan sanksi Satpol PP pada saat itu sebanyak tiga kali dari Febuari, Maret, dan September,” ujarnya.
Baca Juga: Habib Rizieq Bisa Bebas Besok
Selain itu, tersangka juga tidak menyiapkan scan barcode QR aplikasi pedulilindungi yang menjadi kewajiban setiap tempat usaha untuk mengantisipasi pandemi Covid-19.
“Tersangka ini juga tidak mematuhi peraturan yang telah dilakukan manajemen PT. Holywings sendiri di mana pernah sudah dikeluarkan memberikan imbauan kepada seluruh outlet nya melalui surat internal tertanggal 24 Agustus 2021 lalu,” ucapnya.
Sebelumnya petugas melakukan razia di kafe Holywings Kemang pada Sabtu 4 September 2021 malam.
Baca Juga: Hina Habib Rizieq, Bu Guru Eni Rohaeni Dinonaktifkan
Sehari setelah itu atau pada Minggu 5 September 2021 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan razia di Holywings Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dari kedua kafe tersebut petugas kemudian melakukan mendapati pelanggaran kerumunan dan jam oprasional sehingga dilakukan pembubaran.
Adapun dalam kasus tersebut JAS dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).mt
Editor : Redaksi