SURABAYA (Realita)- Puluhan warga dari Kelurahan Kandangan memenuhi ruang rapat Komisi B DPRD Surabaya, Rabu (23/7/2025).
Di depan wakil rakyat, warga mengungkapkan uneg-unegnya terkait dampak operasional pabrik peleburan logam PT. Suka Jadi Logam (SJL).
Mereka mendesak agar tindakan penghentian kegiatan PT. SJL dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar simbolis, mengingat aktivitas produksi masih terus berlangsung meskipun bangunan pabrik telah melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Rapat krusial ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud, dan dihadiri oleh beragam pihak berwenang, termasuk perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pejabat pemerintahan setempat seperti Camat Benowo dan Lurah Kandangan. Kehadiran warga dari RT 01 hingga RT 05 RW 06 menunjukkan skala permasalahan yang dihadapi masyarakat.
Eni, seorang penduduk yang terdampak langsung, menyuarakan kekhawatirannya tentang pencemaran lingkungan akibat aktivitas peleburan logam yang telah memengaruhi kesehatan warga, khususnya anak-anak di sekolah yang letaknya berdekatan dengan pabrik. Ia menegaskan bahwa isu ini telah menjadi pembahasan serius sejak pertemuan sebelumnya pada 27 Mei 2025.
Menurutnya, akar permasalahan bukan hanya terletak pada pelanggaran bangunan, melainkan pada operasional pabrik yang memanfaatkan bangunan dengan izin workshop untuk kegiatan peleburan logam. Kondisi ini telah memicu masalah pernapasan pada warga, dan seyogianya penutupan pabrik sudah diberlakukan sejak lama.
Mardi, Ketua RT 04 RW 06, secara tegas menyatakan bahwa masyarakat menuntut penghentian total aktivitas pabrik. Ia mengemukakan bahwa Komisi B bersama dinas-dinas terkait akan melakukan evaluasi ulang terhadap penyegelan yang telah dilakukan dan memberikan batas waktu hingga 7 Agustus 2025 bagi PT. SJL untuk membongkar bangunannya. Apabila batas waktu tersebut tidak diindahkan, warga siap membawa perkara ini ke tingkat provinsi, bahkan melapor kepada pihak kepolisian.
Mardi menambahkan bahwa warga berkeinginan agar pabrik ini ditutup melalui jalur resmi dan ingin menghindari tindakan anarkis. Namun, jika upaya-upaya formal tidak membuahkan hasil, mereka tidak akan ragu untuk melaporkan masalah ini kepada Gubernur dan Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud, menggarisbawahi bahwa prioritas utama saat ini adalah menertibkan pelanggaran IMB. Ia menyampaikan bahwa Dinas Cipta Karya akan segera mengirimkan surat permohonan penertiban dan memberikan kesempatan kepada PT. SJL untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Jika tidak ada respons, Satpol PP akan melakukan eksekusi pembongkaran.
Machmud menyoroti bahwa tindakan penyegelan sebelumnya hanya meliputi pintu dan pagar, sehingga tidak efektif dalam menghentikan operasional pabrik. Ia menegaskan tidak akan ada toleransi bagi perusahaan yang mengabaikan penderitaan masyarakat.
Selanjutnya, Komisi B akan mengundang perwakilan DLH dan DPMPTSP dari tingkat provinsi untuk membahas kemungkinan pencabutan izin operasional pabrik secara menyeluruh. Dalam waktu dekat, inspeksi mendadak akan dilaksanakan di lokasi bersama awak media, guna memastikan kondisi sebenarnya dapat diketahui publik secara luas.
Kisruh antara warga Kandangan dan PT. SJL kini memasuki babak baru. Masyarakat menuntut penghentian penuh operasional pabrik yang dinilai merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan. Komisi B DPRD Surabaya telah menetapkan batas waktu yang tegas hingga 7 Agustus 2025 untuk pembongkaran.ard
Editor : Redaksi