SURABAYA (Realita)— Mantan karyawan UD. Pelangi Industri, Isabella Angellia Yohanes, didakwa memalsukan cek dan menggelapkan uang senilai Rp225 juta. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (31/7/2025), oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla.
Terdakwa dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa Isabella sebelumnya bekerja sebagai staf administrasi di UD. Pelangi Industri milik almarhum Boenawan. Meski perusahaan tersebut sudah berhenti beroperasi sejak 2018 karena masalah keuangan, terdakwa masih mengakses fasilitas perusahaan, termasuk stempel dan dokumen keuangan.
Jaksa menyebut, pada 3 Juni 2020, Isabella membuat dan menandatangani cek senilai Rp225 juta atas nama Boenawan serta membubuhkan stempel perusahaan yang sudah tidak aktif. Dana tersebut kemudian dicairkan dari rekening atas nama almarhum.
Kasus ini terungkap pada 2021, ketika istri almarhum, Conny Susanna, dan anaknya, Chendra Cahyadi, hendak menarik dana dari rekening mendiang di Bank BCA KCU Darmo, Surabaya. Namun, ATM sudah diblokir. Setelah meminta mutasi rekening, ditemukan transaksi mencurigakan dalam bentuk cek bernomor EG035985.
Hasil pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik menyatakan tanda tangan pada cek tersebut tidak identik dengan milik almarhum. “Tanda tangan pada cek dinyatakan non-identik dengan tanda tangan asli Boenawan,” ujar jaksa, mengutip hasil laboratorium bernomor 6770/DTF/2024 tertanggal 17 September 2024.
Atas tindakan tersebut, para ahli waris mengalami kerugian senilai Rp225 juta. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.yudhi
Editor : Redaksi