JAKARTA (Realita) - Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening pasif selama tiga bulan terakhir menuai kritik dari berbagai kalangan. Meski bertujuan untuk memberantas tindak pidana keuangan seperti judi online dan pencucian uang, sejumlah masyarakat mengaku terdampak secara langsung, termasuk pemilik rekening darurat, tabungan anak, hingga penerima bantuan sosial.
Reza Nugraha, 25, seorang pekerja lepas asal Depok, mengaku terkejut saat mendapati rekening simpanannya diblokir. Meski jarang digunakan karena pembayaran klien lebih sering dilakukan melalui dompet digital, rekening tersebut ia pertahankan sebagai dana darurat.
“Pas saya butuh, malah enggak bisa dipakai. Disuruh ke bank buat aktifin lagi, tapi customer servicenya juga bingung harus nunggu konfirmasi dari pusat. Ribet banget,” kata Reza.
Menurut Reza, kebijakan ini tidak sejalan dengan kondisi masyarakat saat ini yang lebih mengandalkan transaksi digital dan menyimpan rekening bank untuk keperluan jangka panjang.
“Ini kebijakan jadul. Zaman sekarang transaksi orang udah digital semua. Tapi kita malah disikat kayak pelaku kejahatan,” ujarnya.
Kekecewaan serupa disampaikan Ahmad Lubis, 37, warga Jakarta, setelah mengetahui rekening atas nama anaknya yang duduk di bangku sekolah dasar juga ikut diblokir. Rekening tersebut digunakan untuk menyimpan hadiah dari berbagai lomba yang diikuti anaknya.
“Rekening anak saya itu isinya cuma tabungan dari hasil lomba-lomba. Tapi pas mau ambil uang di ATM, enggak bisa. Baru tahu pas saya ke bank, katanya diblokir PPATK,” tutur Ahmad.
Sementara itu, Mardiyah, 48, seorang pedagang kecil asal Citayam, mendapati rekening miliknya tidak bisa diakses. Rekening itu sebelumnya digunakan untuk menerima bantuan sosial.
“Padahal itu rekening penting buat saya. Kalau ada rezeki lebih, saya masukin ke situ. Masa orang miskin punya rekening darurat dianggap mencurigakan?” ucapnya.
Masyarakat menilai prosedur aktivasi ulang rekening yang diblokir cukup rumit dan tidak berpihak pada kelompok rentan.rin
Editor : Redaksi