Hakim Sebut Apartemen Gunawangsa Kerap Jadi Sarang Narkoba dalam Sidang Kasus Sabu

SURABAYA (Realita)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyoroti maraknya peredaran narkoba di Apartemen Gunawangsa. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Nur Kholis saat memimpin sidang perkara narkotika dengan terdakwa M. Baihaqi, warga Jalan Pecindilan Trate Gg II, Kapasari, Surabaya, Senin (4/8/2025).

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto menghadirkan dua saksi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yakni Agus Supardi dan Reza Fahlefi, yang turut menangkap terdakwa.

"Kami mengamankan terdakwa di rumahnya pada Minggu, 6 April 2025. Saat dilakukan penggeledahan di kamar, ditemukan 43 plastik klip berisi sabu dengan total berat 4,7 gram," ungkap salah satu saksi di hadapan majelis hakim.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit timbangan elektronik dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil dari transaksi narkoba. Saksi menambahkan bahwa sabu tersebut diperoleh terdakwa dari seseorang bernama Alfi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Usai mendengarkan keterangan saksi, Hakim Nur Kholis lantas memeriksa terdakwa. Dalam proses itu, ia sempat menyinggung Apartemen Gunawangsa yang kerap menjadi lokasi penangkapan kasus narkoba.

“Kamu ditangkap di rumah, ya? Bukan di Apartemen Gunawangsa? Soalnya kemarin-kemarin sering yang ditangkap di sana,” ujar Nur Kholis.

Pernyataan tersebut bukan kali pertama diungkapkan Hakim Nur Kholis. Dalam beberapa sidang sebelumnya, ia juga sempat menyebut Apartemen Gunawangsa sebagai tempat yang kerap dikaitkan dengan kasus penyalahgunaan narkotika.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru