JAKARTA (Realita) - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menilai proses eksekusi terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina terkait kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla merupakan bagian dari kepastian hukum di Indonesia.
Silfester divonis bersalah 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim tingkat kasasi.
“Komjak mendukung setiap langkah Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan akuntabel, selama seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata anggota komisioner komisi Kejaksaan RI Nurohman Takwad dalam keterangan persnya yang diterima, Selasa (05/08).
Menurut Nurohman, Komjak memantau pelaksanaan eksekusi ini sebagai bagian dari fungsi pengawasan eksternal terhadap kinerja dan perilaku jaksa.
“Kami menilai bahwa profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas dalam proses hukum harus terus dijaga oleh
seluruh aparat penegak hukum,”ujarnya
Selain itu, Komjak juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses penegakan hukum kepada lembaga peradilan dan tetap menjaga suasana yang kondusif, menghormati putusan pengadilan sebagai produk hukum tertinggi, serta menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat atau provokatif.
“Komjak akan terus menjalankan mandat konstitusionalnya untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan RI, termasuk dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang sudah inkrah sesuai peraturan perundang undangan,”pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna “Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,”.
“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (datang),” kata Anang.
Seperti diketahui Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina dilaporkan keluarga Jusuf Kalla atas kasus dugaan fitnah.
Kasus tersebut bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim pun memvonis nya 1 tahun penjara
Tidak terima putusan hakim, Silfester mengajukan banding, hasil putusan banding hingga kasasi menyatakan Silfester bersalah, dan divonis satu tahun enam bulan.
Meski demikian, pentolan relawan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) pada masa pemilu yang lalu, itu belum juga dieksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun dalam perdebatan dengan Roy Suryo, di salah satu tv swasta, Silfester mengaku dirinya sudah menjalani putusan hakim.
Belum lama ini, Silfester Matutina juga diangkat sebagai komisaris ID Food oleh Erick Thohir
Silfester sendiri tercatat sebagai pendiri dan Ketua Umum organisasi relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang mendukung Presiden Joko Widodo sejak 2013
Kasus yang menjerat Silfester berawal dari orasinya pada 15 Mei 2017 ketika menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa. Silfester turut menuding JK berkuasa di Indonesia demi memperkaya keluarganya .
Setelah itu, Silfester pun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/554/V/2017/Bareskrim tertanggal 29 Mei 2017.
Atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. hrd
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-41398-eksekusi-silfester-mautina-sesuai-prosedur-hukum