Transaksi Barang Hasil Carding, Thomas Rizky Didakwa Pasal Penadahan

SURABAYA (Realita)– Sidang perkara dugaan tindak pidana penadahan dengan terdakwa Thomas Rizky alias Thomas, putra dari Tan Pheng Hie, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/8/2025). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Dalam dakwaannya, JPU Suwarti menyatakan bahwa terdakwa diduga melakukan pembelian sejumlah barang elektronik yang diketahui berasal dari tindak kejahatan carding. Kejahatan ini melibatkan pencurian data pribadi seperti email, akun bank, kartu kredit dan debit milik orang lain untuk digunakan tanpa izin.

"Terdakwa membeli barang-barang yang didapatkan dari hasil kejahatan carding melalui grup Facebook bernama 'Pasar 16 Digital'," ujar Jaksa Suwarti dalam persidangan.

Grup Facebook tersebut, yang memiliki sekitar 23.800 anggota, digunakan oleh pelaku carding untuk menjual barang curian. Dalam grup itu, terdakwa berinteraksi dengan akun bernama KEVIN KEVIN, yang diketahui dikendalikan oleh pelaku carding bernama Arnova Kenny Herawanto.

Melalui komunikasi tersebut, terdakwa sepakat membeli empat barang dengan total nilai transaksi mencapai Rp30 juta, ditambah biaya pengiriman dari Amerika Serikat sebesar Rp5,5 juta. Barang-barang yang dibeli terdakwa meliputi:

1 unit laptop Acer Helios seharga Rp10 juta, 1 unit spare part komputer RYZEN seharga Rp4 juta, 1 unit laptop Asus ROG Strix G18 seharga Rp12 juta, 1 unit iPhone dan 14 Pro Max seharga Rp4 juta. 

Pembayaran dilakukan melalui rekening bank milik pamannya, Jemmy, untuk menyamarkan identitas. Uang ditransfer dari rekening terdakwa di Bank BCA ke rekening Bank Jago atas nama Jemmy, lalu diteruskan ke rekening pelaku carding.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain beberapa unit gawai dan perangkat elektronik, akun media sosial, bukti percakapan, tangkapan layar resi pengiriman, serta rekening koran atas nama terdakwa.

Penangkapan terhadap terdakwa dilakukan setelah penyelidikan dari keterangan Arnova Kenny Herawanto, yang lebih dahulu ditangkap oleh penyidik Polda Jatim. Dari hasil penelusuran diketahui bahwa akun Facebook “Lintang Bintang”, yang digunakan dalam transaksi, dikendalikan oleh Thomas Rizky.

"Terdakwa telah mengetahui bahwa grup tersebut menjual barang-barang hasil kejahatan dan tetap melakukan pembelian karena harga yang jauh lebih murah dibanding pasaran, yakni sekitar 40 persen lebih rendah," lanjut JPU Suwarti.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang membeli atau menyimpan barang hasil kejahatan.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Bertengkar, Ibu Hamil Ditembak

ITUMBIARA (Realita)- Seorang wanita yang sedang hamil ditembak pada dini hari Sabtu (07) di Itumbiara, Brasil setelah terjadi pertengkaran di depan sebuah bar …