Saksi Sebut Isabella Engellia Palsukan Tanda Tangan Boenawan untuk Cairkan Rp225 Juta

Advertorial

SURABAYA (Realita)– Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dan penggelapan dengan terdakwa Isabella Engellia Yohannes kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selas (5/8/2025). Persidangan berlangsung di ruang Candra, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dillah Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menghadirkan dua orang saksi yang merupakan pihak korban, yaitu Conny Susana istri dari almarhum Boenawan dan anak kandungnya, Chendra Cahyadi.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Conny menyatakan bahwa terdakwa Isabella diduga memalsukan tanda tangan suaminya, Boenawan (alm), untuk mencairkan uang senilai Rp225 juta dari rekening Bank BCA atas nama almarhum, pada 3 Juni 2020. Nomor rekening yang digunakan untuk pencairan tersebut adalah 0883053459.

"Benar, terdakwa mengambil uang melalui cek yang memalsukan tanda tangan suami saya setelah perusahaan sudah tutup,” ujar Conny di persidangan.

Menurut Conny, meskipun suaminya sempat memerintahkan Isabella untuk mengirim uang sebesar Rp100 juta kepada anaknya, pencairan dana yang dilakukan kemudian tidak memiliki dasar hukum yang sah. Bahkan disebutkan bahwa almarhum sempat mentransfer dana Rp1 miliar ke rekening BCA agar dapat digunakan untuk kebutuhan keluarganya, bukan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

"Sejak tahu ada dana besar di Bank BCA Darmo, terdakwa mulai berulah dan mencairkan uang Rp225 juta dengan cara memalsukan surat dan tanda tangan,” tambahnya kesal.

Di hadapan hakim, terdakwa Isabella sempat membela diri. Ia mengklaim telah berjasa mengurus almarhum Boenawan saat dalam kondisi lemah dan tidak mampu bergerak dari tempat tidur. Namun, pernyataan itu langsung dibantah oleh Conny.

"Pembohong kau!” tegas Conny saat diminta tanggapan oleh hakim atas pembelaan terdakwa.

Chendra Cahyadi, anak almarhum Boenawan, turut menguatkan pernyataan ibunya. Ia menilai bahwa tindakan pencairan dana tersebut mengarah jelas kepada Isabella. Ia juga menekankan bahwa ayahnya tidak mungkin memberikan surat kuasa untuk pencairan uang dalam jumlah besar tanpa sepengetahuan keluarga.

"Saya ingat betul, almarhum Bapak tidak mungkin membuat surat kuasa seperti itu. Apalagi untuk pengambilan uang lewat cek, biasanya ditandatangani langsung oleh beliau,” jelas Chendra saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa.

Chendra juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam operasional pengambilan uang perusahaan, karena hal itu merupakan ranah almarhum ayahnya selaku pemilik usaha.

Atas perbuatannya, terdakwa Isabella Engellia Yohannes didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru