Mutilasi Pacar yang Sedang Hamil, Terdakwa Mulyana Divonis Mati

SERANG (Realita)- Pelaku pembunuhan yang disertai mutilasi bernama Mulyana (22), dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Sidang ini digelar PN Serang pada Kamis, 14 Agustus 2025, dengan Mulyana menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban bernama Siti Amelia.

Adapun putusan tersebut dibacakan oleh Ketua majelis hakim David Panggabean dalam sidang terbuka di PN Serang.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhani berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Menurut Hakim, perbuatan Mulyana dinilai sangat sadis dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, hakim menyebut tidak ada hal-hal yang meringankan untuk terdakwa.

Dengan begitu, putusan hakim ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah, yang sebelumnya meminta hukuman mati.

Terkait putusan ini, David memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk menerima atau mengajukan banding.

Sontak saja, putusan ini membuat keluarga korban yang hadir di ruang sidang langsung menyatakan menerima vonis tersebut dan mengucapkan terima kasih.

Kasus ini sendiri berawal saat korban mengabarkan kepada terdakwa melalui pesan WhatsApp bahwa dirinya sedang hamil.

Terdakwa yang tidak percaya meminta bukti foto tes kehamilan dan kemudian mendesak korban menggugurkan kandungan.

Keesokan harinya, terdakwa mengajak korban berkeliling dengan dalih membeli obat penggugur kandungan secara COD.

Namun korban tidak mengetahui jika tujuan terdakwa sebenarnya adalah mengulur waktu hingga sore hari.

Korban pun kembali menunjukkan hasil tes kehamilan dan meminta pertanggungjawaban hingga membuat terdakwa marah.

Keduanya pun cekcok di perjalanan hingga korban mengancam akan memberitahu orang tua mereka.

Terdakwa yang merasa malu dan kesal kemudian membawa korban ke kebun di Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.

Di tempat itulah korban dicekik menggunakan kerudung hingga tak sadarkan diri, lalu ditutup daun pisang dan ditenggelamkan di kubangan.

Bukannya menguburkan korban, terdakwa malah kembali ke rumah mengambil golok, lalu memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.

Potongan tubuh dimasukkan ke karung dan ditenggelamkan di sungai menggunakan batu pemberat.

Penemuan potongan tubuh oleh warga menjadi awal pengungkapan kasus oleh Polresta Serang Kota, hingga pelaku ditangkap dan diadili.uzi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru