Kejati Jatim Kembali Menahan Tersangka Kredit Fiktif Bank Jatim

SURABAYA- Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jatim, kembali menahan tersangka kredit fiktif dengan modus memalsukan dokumen dokumen. Tersangka itu berinsial AN yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp.11 milyar.

Dalam rilis Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman , menyatakan pihaknya Sebelumnya melakukan penahanan kepada tersangka CF pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 kemarin.

Baca Juga: Bank Jatim dan Bank Sultra Resmi Jalin Sinergitas KUB

"Kini Tim Penyidik Pidsus kembali melakukan penahanan kepada tersangka AN, atas pengembangan kasus yang sama dengan tersangka CF. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka AN telah menjalani swab tes antigen di Poli Klinik Kejati Jatim dengan hasil swab negatif,"ungkap Fathur dalam rilisnya, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: KPID Jawa Timur Nobatkan Bank Jatim BUMD Peduli Penyiaran

Sebelumnya kasus tersangka AN merupakan hasil dari pengembangan kasus tersangka CF yang merupakan debitur yang membobol Bank Jatim cabang Kepanjen senilai 11 milyar rupiah lebih, dengan modus memalsukan dokumen dokumen pengajuan kredit dan bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 11 miliar rupiah.

Cilegon dalam

Sebelumya tim Penyidik Pidsus telah menahan 5 orang tersangka yang terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen serta 3 orang debitur dan perkara tersebut telah memasuki persidangan.

Baca Juga: Hadiah Tabungan Simpeda Bank Jatim Selesai Diundi, Total Capai Rp 6,65 Miliar

Menurut Koordinator Pidsus Kejati Jatim Teguh Ananto SH.MH. Penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat penyelesain perkara dan berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk di tahan.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru