SURABAYA (Realita)- Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di beberapa daerah menuai protes dari masyarakat.
Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah warga menolak karena tarif PBB melonjak hingga lebih dari 200 persen.
Anggota DPRD Jawa Timur, Samwil, menilai bahwa persoalan ini muncul karena pemerintah daerah tidak cermat dalam menerapkan kebijakan.
Menurut dia, beberapa tahun terakhir PBB tidak naik, namun begitu disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kenaikannya justru melompat berkali lipat.
“Sebenarnya PBB tidak naik, hanya menyesuaikan NJOP. Tetapi masalahnya, kenaikan tidak bisa langsung besar. Di Pati naik 250 persen, di Jombang sampai 400 persen. Itu sangat terasa, apalagi kondisi ekonomi masyarakat masih lemah,” jelas Samwil, kemarin.
Samwil menegaskan bahwa kenaikan PBB sebenarnya tidak masalah selama dilakukan secara bertahap dan tepat sasaran.
Pemerintah daerah diminta bijak memilah antara lahan pertanian, perkebunan, dan pemukiman.
“Untuk tanah pertanian dan perkebunan sebaiknya jangan dinaikkan. Kalau benar ingin menyejahterakan petani, jangan bebani mereka dengan pajak tinggi,” tegas politisi asal Partai Demokrat tersebut.
Samwil menegaskan bahwa kenaikan PBB sebenarnya tidak masalah selama dilakukan secara bertahap dan tepat sasaran.
Pemerintah daerah diminta bijak memilah antara lahan pertanian, perkebunan, dan pemukiman.
“Untuk tanah pertanian dan perkebunan sebaiknya jangan dinaikkan. Kalau benar ingin menyejahterakan petani, jangan bebani mereka dengan pajak tinggi,” tegas politisi asal Partai Demokrat tersebut.
Ia menilai, banyak warga desa yang tidak memiliki penghasilan besar, namun tanah mereka luas. Ketika PBB naik drastis, beban tersebut terasa berat dan memicu protes.
Samwil juga mengingatkan bahwa kenaikan PBB harus sesuai dengan aturan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemda wajib menjalankan regulasi dari pemerintah pusat.
Namun, menurut dia, sejumlah kepala daerah justru salah strategi dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.
“Kenaikan pajak seharusnya diberlakukan untuk tanah yang alih fungsi atau diperjualbelikan. Bahkan bisa masuk pada Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kalau lahannya tetap pertanian, sebaiknya jangan dinaikkan,” ujarnya.
PBB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah. Namun, jika kebijakan kenaikan tidak memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat, maka akan menimbulkan gejolak sosial.
Kasus di Pati dan Jombang menjadi contoh nyata bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih dari dua kali lipat justru membebani rakyat kecil.
Karena itu, DPRD Jawa Timur mendorong agar pemerintah daerah lebih cerdas dan selektif dalam mengambil keputusan.ty
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-41769-pbb-naik-dewan-tuding-kepala-daerah-tak-cermat