SURABAYA- PT. Fatma akhirnya menyerah setelah digugat oleh Dr. Erry Dewanto dan dimenangkan Dr. Erry hingga ditingkat kasasi. Atas kemenangan itu kuasa hukum Dr. Erry mengajukan Aanmaning di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Nurhadi, SH., MH selaku kuasa hukum Dr. Erry Dewanto (Penggugat) mengatakan Aanmaning ini merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam kurun waktu 8 hari, setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
"Aanmaning tadi dihadiri dari kuasa termohon, pada intinya termohon melaksankan secara sukarela terkait dengan putusan pengadilan yang salah satunya adalah menyerahkan denda. Denda kaitanya dengan harga saham sebesar Rp 350 juta. Namun persoalan ini tidak menghentikan proses eksekusi yang lain,"kata saat dikonfrimasi setelah sidang, Selasa (21/9/2021).
Lanjut Nurhadi, ia mengatakan putusan yang tidak dijalan oleh tergugat yaitu menyerahkan laporan keuangan dari tahun 2010 sampai tahun 2018.
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
"Sampai saat ini laporan keuangan perusahaan tersebut belum kami terima, kami menduga ada laporan keuangan yang tidak transparan.kata Nurhadi.
Nurhadi juga mengatakan, pihaknya sejak dulu berharap selesai di mediasi, namun karena kakunya pihak termohon, maka pihaknya melakukan upaya hukum dan prosesnya berjalan hingga Kasasi.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
"Jadi sudah jelas persoalan ini adalah masalah perusahaan bukan perkara antara Ibu dan saudara, hanya kebetulan para pemegang saham adalah adik-adiknya dan juga ibunya, sehingga dengan demikian tidak lepas dari masalah itu tadi. Saya berharap masyarakat paham atas masalah ini, bukan persoalan anak gugat ibu kandung dan adiknya, ini masalah PT. masalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bukan masalah Waris dan itu sudah diperkuat dengan putusan Hakim. Dengan demikian akibat putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap maka Dokter Erry kembali sebagai Komisaris dan pemegang saham di PT. Fatma,"beber Nurhadi.
Untuk diketahui, Sidang perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Dr. Erry Dewanto (penggugat) terhadap PT. Fatma (tergugat I) Yudi Yudewo (tergugat II) Angelia Dewanti (tergugat III), Endang Merdekaningsih (tergugat IV) dan Dr. Hadi Sutopo (tergugat V) dimenangkan oleh pihak penggugat dari tingkat Pengadilan Negeri Sidoarjo hingga kasasi di Makhamah Agung. Dan para tergugat masih saudara dan ibu kandung dari penggugat.ys
Editor : Arif Ardliyanto