KPK Geledah Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Terkait Dugaan Korupsi Fee Proyek dan Dana CSR

MADIUN (Realita) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Toriq Megah, yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek serta pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026, di rumah Toriq yang beralamat di Jalan Tanjung Manis Gang XIV Nomor 4, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Proses penggeledahan berlangsung cukup lama, yakni hampir tujuh jam.

Ketua RT 07 RW 03 setempat, Anang Kristianto, yang diminta KPK untuk menjadi saksi dalam penggeledahan tersebut, mengatakan bahwa kegiatan dimulai sejak pagi hari.

“Dari jam 09.30 WIB sampai sekitar jam empat sore. Saya dipanggil untuk menjadi saksi oleh pihak KPK,” ujar Anang saat ditemui di lokasi.

Menurut Anang, selama penggeledahan, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah dokumen dan barang-barang yang berada di dalam rumah. Ia juga mengaku melihat adanya uang tunai yang turut diperiksa oleh petugas.

“Ada uang, tapi saya tidak tahu jumlahnya berapa. Uangnya diperiksa oleh petugas bersama istrinya. Sepertinya uang rupiah, pecahan seratus ribuan, tapi berapa bendelnya saya tidak tahu,” jelasnya.

Lebih jauh, Anang menambahkan, bahwa uang dan dokumen tersebut disimpan dalam sebuah koper.

“Koper satu saja, tidak penuh. Isinya kebanyakan berkas-berkas,” tambahnya.

Penggeledahan rumah Kepala Dinas PUPR ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. 

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah pribadi Wali Kota Madiun, Maidi, pada Rabu malam, 21 Januari 2026.
Langkah tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Kota Madiun pada Senin, 19 Januari 2026. 

Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru