PALEMBANG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang telah menetapkan Jason Tjakrawinata, pria yang diduga menganiaya perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang berinisial CRS, sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Jason disangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Baca Juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak
"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira saat melakukan gelar perkara, Sabtu (17/4/2021).
Ivan mengatakan, pelaku nekat menganiaya korban karena emosi melihat tangan anaknya berdarah saat jarum infus dicabut.
Jason Tjakrawinata langsung menampar dan menendang korban sampai tersungkur.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah setelah polisi mengantongi keterangan sejumlah pihak dan barang bukti.
Baca Juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri
"Barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan juga sudah kita ambil begitu juga dengan rekaman CCTV," ujarnya.
JT ditangkap di kediamannya di Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 21.00 wIB.
Saat ditangkap, tersangka tak melawan. Petugas langsung membawa pelaku ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan Penjara
Editor : Redaksi