Kejati Jabar Selamatkan Uang Negara Rp 3,2 Triliun

JAKARTA (Realita) - Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 3,2 triliun pada proyek pembangunan transportasi kereta api cepat Jakarta - Bandung.

Angka tersebut berasal dari pendampingan perkara bantuan hukum litigasi dimana JPN pada Kejati Jabar mewakili PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT.PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC) melawan gugatan perdata pihak ketiga terkait proyek transportasi kereta cepat Jakarta-Bandung.

Baca Juga: Kejagung Bidik Mitra Tersangka Kasus Korups Asabri

"Prestasi dan pencapaian tersebut merupakan bentuk komitmen dan kesungguhan Kejaksaan untuk mempercepat dan mensukseskan pelaksanaan proyek pembangunan transportasi kereta cepat Jakarta- Bandung,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Dr Asep N Mulyana SH MH,saat dihubungi, Rabu (22/09/2021).

Atas keberhasilan tersebut, Kajati Jawa Barat Dr Asep N Mulyana SH MH  memberikan penghargaan dan apresiasi atas kinerja Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Jabar.

"Ini bentuk dukungan dari Kejati Jabar dalam upaya mensukseskan salah satu proyek strategis nasional di Jawa Barat," tandasnya. 

Baca Juga: Salah Sita Hotel di Sukoharjo dan Yogyakarta, Kejagung Digugat

Asep Mulyana menjelaskan, Kejati Jabar melalui Jaksa Pengacara Negara yang dipimpin oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jabar, Wahyudi SH MH, mewakili gugatan perdata yang diajukan oleh para pihak kepada PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT.PSBI) dan PT. Kereta Cepat Indonesia China (PT. KCIC).

Pada umumnya, pihak-pihak yang mengajukan gugatan perdata itu adalah perusahaan-perusahaan maupun pribadi yang lahannya terimbas dari proyek tersebut dengan permintaan ganti rugi yang tidak sesuai dengan appraisal yang telah ditetapkan maupun status tanah yang ternyata fasilitas umum dan fasilitas sosial. 

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Kejati DKI Jakarta Musnahkan Ribuan Ponsel

Adapun gugatan perdata itu dengan rincian tahun 2018 sebanyak delapan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 2,1triliun lebih, tahun 2019 sebanyak empat perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 758,7 miliar lebih, tahun 2020 sebanyak sembilan perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 338,1 miliar lebih dan tahun 2021 sebanyak tiga perkara dengan jumlah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 27,4 miliar lebih.

“Kami tidak akan pernah berhenti melakukan pendampingan pada pembangunan proyek-proyek strategis nasional di Jawa Barat sehingga berjalan dengan tepat sasaran, tepat waktu, terukur dan berkualitas,” tegas Asep Mulyana.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru