JAKARTA - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji, serta bekas Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP, Dadan Ramdani, didakwa telah menerima uang Rp15 miliar dari PT Gunung Madu Plantations (GMP). Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan rekayasa nilai pajak PT GMP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan, untuk merealisasikan kesepakatan komitmen fee sebesar Rp15 miliar terkait pengurusan rekayasa nilai pajak, PT GMP mencairkan dana perusahaan sebagai dana Bantuan Sosial (Bansos). Dana Bansos yang dicairkan Rp15 miliar itu kemudian diperuntukkan untuk pejabat pajak.
Baca Juga: Ngemplang Pajak Rp 2,4 Miliar, Bos Toko Roti di Madiun Masuk Bui
Demikian terungkap saat tim Jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, hari ini.
"Untuk merealisasikan kesepakatan pemberian fee kepada para terdakwa dan tim pemeriksa, Lim Poh Ching selaku General Manager PT GMP memerintahkan Iwan Kurniawan selaku Asisten Service Manager PT GMP untuk menyediakan uang sebesar Rp15 miliar dengan cara membuat pengeluaran yang dicatatkan sebagai form bantuan," kata Jaksa KPK melalui surat dakwaan, Rabu (22/9/2021).
Berdasarkan surat dakwaan Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, terdapat tiga catatan uang pengeluaran yang dicairkan PT GMP untuk pembayaran komitmen fee, tapi diduga direkayasa sebagai dana bansos. Berikut catatannya :
1. Donation Form untuk Bantuan Sosial Teluk Betung Barat tertanggal 15 Januari 2018 sebesar Rp5.000.000.000 (Rp5 miliar);
2. Donation Form untuk Bantuan Sosial Desa Kedaton tertanggal 15 Januari 2018 sebesar Rp5.000.000.000 (Rp5 miliar);
3. Donation Form untuk Bantuan Sosial Gunung Sugih tertanggal 17 Januari 2018 sebesar Rp5.000.000.000 (Rp5 miliar).
"Padahal bantuan tersebut bersifat fiktif," ungkap Jaksa KPK.
Baca Juga: Beredar Isu Dugaan Suap Dalam Rekrutmen PPK Pilkada 2024 di Banyuasin
Menindaklanjuti pengajuan form donasi tersebut, Dicky Ardiansyah selaku bagian accounting membuat internal transfer pada Januari 2018. Kemudian, atas adanya perintah transfer tersebut, diterbitkan cek perusahaan PT GMP sebesar Rp15 miliar.
Selanjutnya, cek tersebut dikirimkan oleh Dwi Ananto selaku kasir PT GMP ke Bank Mandiri untuk dilakukan proses pencairan. Kemudian pihak Bank Mandiri mencairkan serta mengantarkan uang tersebut ke PT GMP.
"Kemudian, Dwi Ananto menyerahkan uang Rp15 miliar tersebut kepada Iwan Kurniawan untuk diserahkan kepada pemeriksa pajak," pungkasnya.
Baca Juga: Diduga Ngemplang Pajak, Atlit Tenis Cantik Diburu Polisi lalu Kabur ke Amerika Serikat
Selain dari PT GMP, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak dua perusahaan lainnya. Keduanya didakwa menerima suap terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (PT JB) dan PT Bank PAN Indonesia (Panin).
Angin dan Dadan didakwa menerima suap bersama-sama dengan pegawai pajak lainnya yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.
Adapun, total suap yang diterima para pejabat pajak tersebut yakni sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar. Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.oke
Editor : Redaksi