MADIUN (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun resmi menahan Ketua Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) Wijayakusuma, Purnoko Ade alias Ipung, terkait dugaan penyimpangan dana penyertaan modal.
Penahanan dilakukan sejak Jumat (29/8/2025) setelah penyidik memperoleh cukup bukti atas perkara tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Madiun, Arfan Halim, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan terhadap lebih dari 20 orang saksi, penggeledahan, serta penyitaan sejumlah dokumen penting. Dari hasil audit Inspektorat, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp620,2 juta.
“Langkah ini diambil setelah melalui serangkaian penyidikan yang mendalam. Kami menilai bukti yang ada sudah kuat sehingga penetapan tersangka dilakukan secara sah. Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025,” jelas Arfan.
Perkara tersebut berawal dari pengelolaan dana penyertaan modal yang disalurkan Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi UKM sejak tahun 2019–2022 hingga 2022–2025.
Tersangka diduga menyalurkan pinjaman kredit tanpa memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota.
“Dana seharusnya disalurkan kepada pelaku usaha kecil yang membutuhkan, namun justru diberikan kepada masyarakat umum yang tidak memiliki usaha. Selain itu, proses pemberian pinjaman tidak melalui analisis kelayakan maupun rencana kerja,” tandas Arfan.yat
Editor : Redaksi