Mediasi Pedagang JMP dengan Pengelola Buntu, Gugatan Tetap Berlanjut ke PN Surabaya

SURABAYA (Realita)– Persoalan hukum antara pedagang Jembatan Merah Plaza (JMP) Surabaya dengan pihak pengelola, PT Lamicitra Nusantara, kembali mencuat ke permukaan. Para pedagang resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatan tersebut, selain PT Lamicitra Nusantara, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya juga menyeret beberapa pihak lain sebagai tergugat. Mereka adalah Pramono Kartika S.H., MBA, Ir. Priyo Setya Budi MSCM, Laksamono Kartika, Cahyono Kartika, Aloysius Ladja S.H., serta PT Jasamitra Propertindo.

Sebelum memasuki pokok perkara, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Proses mediasi digelar di PN Surabaya pada Selasa (2/9/2025). Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

“Mediasi tadi belum ada kesepakatan,” ujar M. Djunaedi Effendi, salah satu tim kuasa hukum penggugat, saat ditemui usai mediasi, Selasa (2/9/2025). 

Djunaedi menambahkan, penjelasan lebih detail terkait posisi hukum penggugat akan disampaikan langsung oleh Anner Mangatur Sianipar selaku ketua tim kuasa hukum.

Dalam petitum gugatannya, para pedagang mengaku mengalami kerugian materiil akibat adanya dugaan penyelundupan hukum dalam akta perjanjian. Mereka menyebut, hak yang diberikan hanya sebatas hak pakai, bukan hak milik atas stand toko di JMP.

Kondisi tersebut berbeda dengan penawaran awal yang disampaikan oleh beberapa tergugat ketika promosi, sehingga membuat pedagang tertarik membeli. Selain itu, tergugat lain dinilai tidak memberikan penjelasan transparan terkait isi akta perjanjian.

Sejak membeli hingga kini, pedagang hanya menerima sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHM Sarusun) atau SGGB Sarusun, bukan hak milik penuh seperti yang diharapkan. Gugatan pun tetap dilanjutkan untuk disidangkan di PN Surabaya.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru