Terungkap, Ridwan Kamil Punya Utang ke Putra BJ Habibie Rp 1,3 Miliar

JAKARTA (Realita)- Putra sulung BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, mengungkap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil belum melunasi pembayaran mobil milik ayahnya yang kini disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mobil BJ Habibie berjenis Mercedes Benz 280 SL dijual dengan harga Rp 2,6 miliar, tetapi baru dibayar Ridwan Kamil sebesar Rp 1,3 miliar. Artinya, masih ada sisa pembayaran sebesar Rp 1,3 miliar yang belum dilunasi.

Hal itu disampaikan Ilham Habibie seusai diperiksa penyidik KPK selama 4,5 jam, sejak pukul 12.48 WIB hingga pukul 17.05 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

“Pemeriksaan saya terkait pembelian mobil yang dimiliki bapak (BJ Habibie) dan diwarisi ke kami, oleh Pak Ridwan Kamil. Mobil itu dibeli dengan cara dicicil, tapi belum lunas. Jadi belum menjadi milik dia,” ujar Ilham seusai pemeriksaan.

Ilham mengatakan dirinya sudah memanggil Ridwan Kamil pada 2024 agar segera melunasi sisa pembayaran. Jika tidak, ia berencana menarik kembali mobil tersebut.

“Nah, tahun lalu saya panggil Pak RK ke rumah. Bukan saya sendiri, ada saksinya. Saya nyatakan kalau ini tidak dilunasi dalam waktu dekat, maka saya tarik kembali dan dia setuju. Tidak dilunasi juga, kita mau tarik, tapi bengkelnya tidak mau kasih karena dia juga belum dibayar,” jelas Ilham.

Ilham menegaskan, pihaknya tidak mengetahui sumber dana yang digunakan Ridwan Kamil untuk mencicil mobil tersebut, termasuk dugaan keterkaitannya dengan pengadaan iklan di Bank BJB yang disidik KPK.

“Setelah itu, tidak lama kemudian muncul KPK. Kami tidak tahu-menahu mengenai KPK karena ini bukan urusan kami,” tandasnya.

Diketahui, Ilham memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Mobil Mercedes Benz 280 SL yang disita KPK disebut terkait kasus ini. Mobil tersebut dibeli Ridwan Kamil dari Ilham Habibie.

Kasus dugaan korupsi Bank BJB terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan dana iklan sebesar Rp 28 miliar.

Dalam laporan Maret 2024, Bank BJB mengalokasikan anggaran belanja iklan Rp 341 miliar melalui enam perusahaan agensi perantara. Dugaan korupsi muncul karena nilai yang diterima media jauh lebih kecil dari yang dianggarkan bank.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi. KPK menduga kerugian negara mencapai Rp 222 miliar.

 

 

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru