Kejari Kota Madiun Periksa Dirut PDAM, Terkait Dugaan Korupsi Jaspro dan Tantiem

MADIUN (Realita) - Proses penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian jasa produksi (jaspro) dan tantiem di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun terus berlanjut.

Setelah sebelumnya memeriksa pelapor, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun kini memanggil Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Madiun, Suyoto, pada Kamis (4/9/2025).

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan yang masuk ke kejaksaan. Namun, saat dikonfirmasi usai pemeriksaan, Suyoto enggan memberikan banyak keterangan. Ia hanya menyarankan agar detail pemeriksaan ditanyakan langsung ke pihak penyelidik.

“Langsung ke penyelidik saja,” ujarnya singkat, melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, pada Rabu (3/9/2025), penyelidik Kejari Madiun telah memeriksa Irwan Febrianto Nugroho selaku pelapor. Irwan, warga Sidoarjo, melaporkan dugaan penyimpangan pembagian jaspro dan tantiem untuk jajaran direksi PDAM Kota Madiun pada tahun 2019 dan 2020. Menurutnya, pembagian tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam laporannya yang disampaikan ke Kejari Madiun pada Kamis, 7 Agustus 2025, Irwan menyebut pembagian jaspro dan tantiem direksi diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 121 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 103. Pasalnya, alokasi jaspro dan tantiem semestinya maksimal 5 persen dari laba perusahaan. Namun, dalam praktiknya, realisasi mencapai sekitar 15 persen pada tahun 2019 dan 2020.

Temuan ini sejatinya bukan hal baru. Pada tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sempat menyoroti pembagian jaspro dan tantiem tersebut. Bahkan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023, BPK mencantumkan adanya pengembalian kelebihan pembagian senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Hingga kini, pihak Kejari Kota Madiun masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk mendalami dugaan penyimpangan tersebut.yat

Editor : Redaksi

Berita Terbaru