NIAS BARAT (Realita) — Inspektur Daerah Kabupaten Nias Barat, Yosafati Waruwu, kini tengah menjadi sorotan tajam publik.
Ia diduga melakukan manipulasi data dalam menerbitkan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), Yuniba Bago, demi memuluskan proses mutasi ke Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
SKBT yang diterbitkan pada 30 Desember 2024 tersebut ternyata diduga tidak sesuai dengan fakta lapangan dan tidak mengacu pada ketentuan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ironisnya, kendaraan roda dua milik Pemkab Nias Barat yang menjadi aset di bawah penguasaan Yuniba Bago, yakni Yamaha All New Aerox 155 dengan nomor polisi BB 2581 U, telah hilang tanpa adanya proses ganti rugi yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Kendaraan tersebut diketahui hilang sejak 30 Oktober 2023 dan telah dilaporkan resmi ke Polres Nias Selatan (STTLP/B/213/X/2023). Namun, hingga kini, aset ini masih tercatat dalam daftar inventaris Bagian Umum Sekretariat Daerah Nias Barat dengan nomor register 120112251900000007000020231 320201040010000016.
Tidak hanya menimbulkan pertanyaan besar tentang pengelolaan aset daerah, kasus ini juga menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Regional Sumatera Utara atas laporan keuangan Pemkab Nias Barat Tahun 2023 (nomor: 67.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, 27 Mei 2024).
Dalam laporan tersebut, BPK menegaskan bahwa kendaraan itu telah hilang dan belum ada tindakan penyelesaian secara hukum maupun administratif.
Publik menuntut transparansi dan pertanggungjawaban atas hilangnya aset negara ini serta tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam manipulasi data yang merugikan daerah dan mencederai kepercayaan masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap pengelolaan aset dan integritas pejabat daerah harus terus diperkuat demi menjaga kepercayaan publik dan keuangan negara.hen
Editor : Redaksi