JAKARTA (Realita)- Konflik permasalahan sengketa lisensi dan pengelolaan HighScope Rancamaya Bogor, masih menjadi perhatian publik, kasus tersebut bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak Agustus 2024 hingga kini pun masih bergulir.
Persiteruan tersebut melibatkan PT HighScope Indonesia dan sebuah Yayasan Pendidikan Nasional, dengan pokok perkara terkait penggunaan lisensi, pembayaran royalti, serta pengambil alihan operasional sekolah.
Kuasa hukum tergugat sekaligus penggugat (rekonvensi), Chandra Goba bersama tim menjelaskan, bahwa perkara kliennya ini berawal dari kerja sama Magdalena Vandry (klien) dengan PT HighScope Indonesia, yang mengklaim sebagai pemegang lisensi resmi HighScope Amerika di Indonesia," ujar Chandra Goba kepada awak media, Kamis (19/10/2025).
Ia juga menjelaskan, PT HighScope Indonesia juga mengklaim bahwa mereka memberikan sub-lisensi kepada Vandry (klien) dengan kewajiban membayar royalti.
Sebelumnya, Terkait konflik hukum dengan Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) dengan Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) sejak 2023 silam, YBTA mengklaim, bahwa sejak tahun 2008 telah menjadi pengelola sekolah highscope Rancamaya yang sah.
"YBTA menegaskan bahwa pihaknya adalah yang sah secara hukum dalam mengelola Sekolah HighScope Rancamaya Bogor," katanya.
Berawal saat Indonesia di landa wabah pandemi COVID-19, yang membuat Vandry Pemilik Yayasan Bina Tunas Abadi (Pengelola) kesulitan membayar, pada akhirnya tetap di penuhi dan diselesaikan. Malah HighScope Indonesia diduga justru mengambilalih pengelolaan sekolah, dan menggugat wanprestasi di Pengadilan Negeri (PN) di Jakarta Selatan.
“Aneh, sebelum gugatan dilayangkan, sekolah justru sudah diambil alih. Padahal izin operasional tetap ada pada klien kami,” ungkapnya.
Menurut Tim Kuasa Hukum, perkara ini menghadirkan dua gugatan. Pertama, gugatan wanprestasi dari PT HighScope Indonesia terhadap yayasan. Kedua, gugatan balik (rekonvensi) dari pihak yayasan, yang menuding pengambilalihan sekolah tanpa dasar hukum.
"Bicara pemberian Sublisensi, seharusnya yang bisa diambil hanya lisensinya. Bukan operasional sekolah,” ketusnya.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga mempertanyakan legal standing lisensi yang diklaim PT HighScope Indonesia. 'Faktanya, mereka tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk memberi sub-lisensi," ucapnya.
Ditambahkan Magdalena Vandry, pemilik izin operasional HighScope Rancamaya, HighScope Pusat di Amerika Serikat sejatinya hanya fokus pada pendidikan anak usia dini. “Di Indonesia diperluas hingga SD, SMP, SMA, lalu dipasarkan sebagai sekolah internasional atau SPK.
"Padahal izin resmi sekolah kami tetap nasional," terang Magdalena Vandry.
Sidang saat ini di PN Jakarta Selatan masih terus bergulir, Putusan hakim yang objektif dinilai sangat penting bukan hanya untuk kasus ini, tetapi juga untuk membuka kotak pandora terhadap praktik lisensi pendidikan asing di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, PT HighScope Indonesia belum memberikan keterangan resmi dan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum penggugat kepada wartawan.ria
Editor : Redaksi