Merasa Sakit Pasca Operasi, Norliyanti Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Dokter BDH

SURABAYA (Realita)– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Norliyanti binti H. Tajudin dalam perkara penganiayaan terhadap dr. Faradina Sulistiyani, Sp.B, M.Ked.Klin, dokter spesialis bedah RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya. Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Irlina dalam sidang yang digelar di ruang Tirta PN Surabaya, Senin, (29/9/2025). 

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Norliyanti terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat (1) KUHP. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak.

Meski demikian, Norliyanti menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. "Pikir-pikir yang mulia," katanya di hadapan majelis hakim.

Kasus ini bermula dari rasa kecewa terdakwa terhadap hasil operasi yang pernah dijalani di RS BDH. Norliyanti mengaku sejak operasi itu ia sering merasakan nyeri, pedih, dan cekung pada bekas luka. Menurutnya, keluhan itu tidak ditanggapi serius oleh pihak rumah sakit, hingga membuatnya marah dan akhirnya melakukan perbuatan nekat.

Pada 25 April 2025, Norliyanti datang ke RS BDH dengan membawa bongkahan gragal yang dibungkus kertas. Saat melihat dr. Faradina tengah duduk di depan komputer, ia memukulkan benda itu ke kepala dan punggung korban. Akibatnya, dokter Faradina mengalami luka robek di bagian belakang kepala serta memar di punggung.

Meski sempat mengalami trauma fisik dan psikis, dr. Faradina menyatakan telah memaafkan terdakwa. "Saya dijahit di kepala, tidak bisa beraktivitas tiga hari. Secara psikis masih was-was melayani pasien," ujar dokter Faradina saat bersaksi di persidangan.

Pembelaan terhadap terdakwa muncul dari latar belakang motif perbuatannya. Norliyanti menilai dirinya tidak mendapat penjelasan memadai soal kondisi luka pasca operasi yang menimbulkan rasa sakit berkepanjangan. "Ia merasa tidak ada perhatian serius atas keluhan medisnya," kata kuasa hukumnya dalam sidang sebelumnya.

Meski demikian, hakim tetap mempertimbangkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan korban luka. Barang bukti berupa potongan gragal tembok yang digunakan dalam kejadian itu juga dirampas untuk dimusnahkan.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru