MADIUN (Realita) - Persoalan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) antara nasabah dan pihak Bank Mandiri kembali berlanjut di meja hijau. Mediasi tahap kedua digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Senin (6/10/2025), dengan menghadirkan penggugat Dwi Ernawati beserta kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, serta sang suami, Claudia Kristian Putra Pradigda.
Kasus ini bermula dari kejanggalan pembayaran KPR yang dialami Erna. Rumah yang ia cicil melalui skema KPR Bank Mandiri justru masuk daftar lelang, padahal angsuran selama 30 bulan terakhir telah dibayar tepat waktu melalui sistem auto-debit.
Ironisnya, nama Erna dan suaminya malah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan status kredit macet (kolektibilitas 5).
“Kami bukan nasabah yang mangkir membayar. Justru Bank Mandiri yang salah kelola, tapi kami yang kena dampaknya,” ujar Erna usai mediasi.
Ia mengaku pertama kali mengetahui rumahnya masuk daftar lelang dari pemberitaan di media cetak.
“Awalnya teman yang memberi tahu, katanya perumahan kami masuk daftar lelang, suami bahkan sempat mendatangi lokasi dan mendapati plang lelang sudah terpasang, sebelum kemudian dicabut kembali," imbuhnya.
Menurutnya, meski begitu teror telepon dari pihak bank terus datang. Selain itu, dirinya kerap ditagih meski sudah menghentikan pembayaran karena status rumah tidak jelas.
“Saya bilang, kalau terus bayar tapi tidak ada kepastian dapat rumah, buat apa saya bayar? Tapi telepon dari Mandiri terus datang sampai 2023,” ungkapnya.
Sementara itu, Wahyu Dhita Putrantokuasa hukum penggugat, dalam keterangannya mengatakan bahwa dalam mediasi tahap kedua ini, penggugat mengajukan proposal penyelesaian yang berisi empat poin tuntutan:
Pengembalian seluruh angsuran yang telah dibayarkan.
Pemutihan administrasi kredit melalui surat resmi ke OJK untuk membersihkan nama nasabah.
Ganti rugi immateriel Rp5 miliar.
Pemulihan nama baik dengan nilai gugatan tambahan sebesar Rp5 miliar.
Menurut Wahyu, status kredit macet yang dialami kliennya membuat Erna tidak bisa lagi mengakses fasilitas perbankan.
“Sejak angsuran terakhir yang ke-30 sampai sekarang, klien kami masuk daftar hitam. Akibatnya, ia tidak bisa memanfaatkan potensi ekonominya untuk mengambil fasilitas kredit di bank lain,” terangnya.
Wahyu juga menjelaskan dalam mediasi, pihak Bank Mandiri disebut sempat menyampaikan bahwa mereka juga korban akibat kelalaian pihak developer. Namun pernyataan tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum penggugat.
“Korban sebenarnya adalah debitur, bukan bank. Karena yang dirugikan secara ekonomi, sosial, psikologis, dan nama baik adalah nasabah,” ujar Wahyu.
Ia menambahkan, meski Bank Mandiri secara prinsip bersedia mengembalikan kerugian material, namun tuntutan lain masih harus dibahas di tingkat manajemen.
Lebih jauh, Wahyu menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari kelalaian internal Bank Mandiri dalam proses pengikatan kredit. Kredit KPR dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) seharusnya diikat melalui Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.
Namun faktanya, Bank Mandiri tidak memegang sertifikat asli dan tidak membuat APHT.
“Tanpa APHT, bank sebenarnya tidak punya dasar hukum untuk melelang rumah tersebut. Ini pelanggaran serius dalam mekanisme kredit perbankan,”tegasnya.
Selain kasus Erna, Wahyu mengungkap pihaknya juga telah mendaftarkan gugatan baru terhadap Bank Mandiri dengan korban lain yang mengalami masalah serupa. Persidangan dijadwalkan mulai 15 Oktober 2025.
Sementara itu, kuasa hukum Bank Mandiri, Hananto, enggan berkomentar. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia hanya menjawab singkat:
“Sore Mas, siap mas. Ngapunten nggih mas, saya tidak bisa kasih comment mas. Maaf-maaf ya mas".
Kini, Erna dan suaminya hanya berharap majelis hakim bisa memberikan keadilan.
“Uang hilang, nama rusak, tiap bulan ditelepon disuruh bayar. Kapok rasanya,” pungkas Erna.yat
Editor : Redaksi