Tiga Tahun Menunggu Rumah Tak Jadi, Nasabah Gugat Bank Mandiri Rp10 Miliar

MADIUN (Realita) - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali menghadapi gugatan hukum dari nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Gugatan tersebut diajukan oleh Eka Putri Diana, warga Desa Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, yang merasa dirugikan dalam proses pembiayaan rumah melalui fasilitas KPR Bank Mandiri.

Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Rabu (15/10/2025). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 66/Pdt/PN Kota Madiun, dengan pihak tergugat adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Consumer Loan Area Kediri.

Dalam keterangannya, Diana menjelaskan bahwa dirinya membeli satu unit rumah di Perumahan Grand Indah Caruban, Kabupaten Madiun, pada 22 Februari 2022 melalui fasilitas KPR Bank Mandiri. Sejak saat itu, ia rutin membayar angsuran hingga bulan Agustus 2025.

Namun, hingga tiga tahun berlalu, rumah yang dibelinya ternyata belum selesai dibangun. Kondisi bangunan masih setengah jadi, tanpa pintu dan jendela, bahkan beredar kabar bahwa rumah tersebut akan dilelang.

“Mulai September 2025 saya berhenti membayar angsuran, karena rumah yang saya beli sampai sekarang belum selesai dibangun. Malah saya dapat kabar rumah itu akan dilelang,” ungkap Diana usai persidangan.

Ia juga menambahkan, pihak Bank Mandiri tetap menagih pembayaran meski kondisi rumah belum layak huni. Diana menilai, tindakan tersebut merugikan dirinya sebagai konsumen.

“Saya bersedia melanjutkan pembayaran kalau ada kejelasan status rumah dan penyelesaian pembangunannya. Kalau terus membayar dalam kondisi seperti ini, saya jelas dirugikan,” tegasnya.

Melalui kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, Diana menggugat Bank Mandiri atas dugaan kelalaian dan cacat hukum dalam proses pemberian fasilitas KPR.

Dalam gugatan tersebut, Diana menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp71.000.948, yang terdiri dari uang muka (down payment) dan total angsuran yang telah dibayarkan.

Selain itu, ia juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp10 miliar, karena merasa tertekan secara psikologis akibat penagihan berulang dan rasa malu terhadap lingkungan sekitar.

“Kerugian immateriil ini karena klien kami terus mendapat tekanan dari pihak bank. Orang-orang di sekitarnya tahu ia beli rumah, tapi rumahnya tidak ada. Itu sangat memalukan dan menimbulkan tekanan batin,” terang Wahyu.

Dalam sidang perdana tersebut, pihak Bank Mandiri tidak hadir di ruang persidangan. Majelis hakim yang diketuai oleh Dian Lismana Zamroni, S.H., M.Hum., akhirnya menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada 27 Oktober 2025 dengan agenda mediasi.

“Harapan kami, sidang berikutnya pihak Bank Mandiri bisa hadir. Pemanggilan sudah dilakukan secara patut dan memiliki cukup waktu.

Kami berharap Bank Mandiri menghormati marwah pengadilan sebagai lembaga peradilan yang memberikan keadilan bagi masyarakat,” ujar Wahyu Dhita Putranto.

Lebih lanjut, ia juga menyebut adanya dugaan kelalaian dan pelanggaran prosedur dalam pemberian kredit oleh pihak Bank Mandiri terhadap kliennya.

“Dalam proses pembiayaan ini, kami menemukan adanya cacat hukum yang cukup fatal. Namun detailnya akan kami sampaikan dalam tahap pembuktian di sidang berikutnya,” tandas pengacara yang dikenal spesialis menangani kasus perbankan itu.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan potensi lemahnya pengawasan dalam proses pembiayaan KPR, terutama pada proyek perumahan yang belum selesai. Publik kini menunggu bagaimana jalannya mediasi dan kelanjutan perkara antara nasabah dengan salah satu bank terbesar milik negara tersebut.yat

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ngebut, Mobil Tabrak Pembatas Jalan

THANH HOA (Realita)- Pengemudi menabrak pembatas jalan, apa yang terjadi selanjutnya mengejutkan semua orang. Thanh Hoa, Vietnam. Baru-baru ini, warganet …