MADIUN (Realita) - Persoalan keterbatasan hunian layak bagi masyarakat miskin di Kota Madiun kembali menjadi sorotan publik, setelah kisah pilu Nur Liken Budi Santoso (45), warga Kelurahan Pangonganan, Kecamatan Manguharjo, viral di media sosial. Liken, meskipun tercatat sebagai penerima manfaat kategori Desil 1—yang berarti termasuk dalam kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah—hingga kini masih tinggal di sebuah kontrakan tidak layak huni.
Ketua Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR), Aris Budiono, mengkritik keras lambannya proses relokasi yang dialami oleh Liken. Ia menilai bahwa sistem administrasi yang terlalu kaku menjadi penghalang utama dalam pemenuhan hak atas hunian layak bagi warga miskin seperti Liken.
“Mas Liken sudah berkali-kali mengajukan permohonan, bahkan enam bulan lalu kembali mendaftar. Setelah kasus ini viral, memang ada beberapa pejabat datang dan menyatakan relokasi bisa dilakukan dalam satu atau dua minggu. Tapi faktanya, hingga hari ini tidak ada perkembangan nyata,” ujar Aris dalam sesi mediasi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Madiun, Rabu (22/10/2025).
Menurut Aris, persyaratan administratif yang mewajibkan kecocokan alamat domisili dengan KTP menjadi kendala utama. Karena Liken menempati rumah kontrakan dengan alamat berbeda dari yang tertera di KTP, ia pun otomatis terhambat dari akses berbagai program bantuan sosial, termasuk rusunawa.
“Ini keluarga jelas tidak mampu. Kalau urusannya cuma soal KTP, bukankah seharusnya pemerintah bisa membuat pengecualian dengan pendekatan kemanusiaan?” tegasnya.
Aris juga menyebut, berdasarkan informasi resmi, Liken menempati urutan ke-25 dalam daftar tunggu calon penghuni Rusunawa.
“Kalau memang ada unit kosong, kenapa tidak diberikan kepada yang paling membutuhkan dulu? Kami tidak mencari alasan, kami mencari keadilan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perkim Kota Madiun, Jemakir, menyampaikan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Ia mengakui bahwa keterbatasan kapasitas rusun memang menjadi kendala utama.
“Kami memiliki tiga blok Rusunawa dengan total 174 unit hunian, sementara jumlah keluarga yang mengajukan permohonan melebihi 800 kepala keluarga. Maka, tidak semua bisa langsung tertampung,” terangnya.
Jemakir juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan proposal untuk pembangunan rusun tambahan, serta menjalin kerja sama lintas sektor untuk pendanaan, termasuk melalui CSR, APBD, dan APBN.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa beberapa unit di rusun memang sengaja dikosongkan untuk kebutuhan darurat, seperti pengungsi bencana atau warga terdampak renovasi rumah. Hal ini mengacu pada standar operasional dari Kementerian PUPR yang mewajibkan minimal satu unit kosong per lantai.
"Kami tidak akan menutup mata. Semua data sedang kami evaluasi, terutama yang masuk kategori Desil rendah. Prinsipnya, tidak boleh ada warga Kota Madiun yang terlantar,” terang Jumakir.
Sementara itu, Concon Kencono, Sub Koordinator Perumahan di Disperkim Kota Madiun, menjelaskan bahwa keterlambatan proses ini juga disebabkan oleh transisi data dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke DTSEN (Data Terpadu Sejahtera Nasional). Dalam sistem baru ini, tingkat kesejahteraan masyarakat ditentukan berdasarkan kategori Desil.
“Nama Pak Liken masuk pada masa transisi, sehingga ia baru masuk ke daftar tunggu setelah Desil ditetapkan oleh Dinas Sosial. Kami tidak bisa memproses lebih lanjut tanpa acuan data resmi,” terangnya.
Lebih jauh, Concon juga menjelaskan bahwa penempatan penghuni di rusun dilakukan secara kolektif bukan perorangan, yakni dalam satu waktu untuk 10 hingga 15 keluarga. Hal ini dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis dari Kementerian.
“Mekanisme penghunian kami tidak seperti kos-kosan biasa, sesuai dengan juknis dari PUPR menggunakan SK penghunian sehingga tidak mungkin kami ajukan satu persatu. Untuk itu kami menunggu 10 atau 15 keluarga,” tandasnya.ya
Editor : Redaksi