SURABAYA (Realita) - Sebanyak 150 pekerja Parekraf (Pariwisata Ekonomi Kreatif) mendapat perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Bukti perlindungan itu ditandai dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja Parekraf di acara Mbangunrejo Art Festival 2025.
Festival seni kerakyatan ini telah berlangsung pada Sabtu-Minggu (25-26/10/2025), di Kampung Bangunrejo, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak setiap pekerja, termasuk para pegiat seni dan budaya.
"Dengan perlindungan jaminan sosial ini mereka dapat berkarya dan melestarikan budaya tanpa rasa cemas akan risiko kecelakaan kerja atau kematian," ujar Theresia.
Dikemukakan, para pekerja Parekraf ini mendapat perlindungan 2 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Perlindungan diberikan sejak berangkat hingga pulang kerja. Jika terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan kematian, lanjut Theresia, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah yang terdaftar, dan beasiswa untuk 2 anak dari TK hingga perguruan tinggi dengan total maksimal Rp174 juta.
Jika meninggal dunia biasa, tidak ada hubungan dengan aktifitas kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta. Dan jika masa kepesertaan telah aktif minimal tiga tahun, dua anaknya juga bisa mendapatkan beasiswa yang sama.
Theresia berharap seluruh pekerja Parekraf terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. "Dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, mereka dapat merasa lebih tenang dan fokus dalam berkarya," tutup Theresia.gan
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-43754-150-pekerja-parekraf-dapat-perlindungan-program-bpjs-ketenagakerjaan