SURABAYA (Realita)– Sidang perkara perampasan dan pengeroyokan yang dilakukan sekelompok pemuda di Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 28 Oktober 2025.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Garuda 2 itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menghadirkan dua saksi, yakni satpam perumahan dan penjual telepon genggam hasil rampasan.
Para terdakwa dalam kasus ini adalah M. Lutfi Septiyantoro, Fanistiyo Yesi Irwansyah, M. Rizky Maulana, Adek Setya Ageng, dan M. Fatikhudin. Dua rekan mereka, Fawas dan Imamul Baihaqi, masih berstatus buron (DPO).
Menurut dakwaan jaksa, para terdakwa diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. Mereka disebut secara bersama-sama menghentikan motor korban, memukul, dan merampas helm serta jaket yang berisi ponsel dan kunci motor.
Dalam persidangan, saksi Samsul Romli, satpam perumahan Gunungsari, mengaku mendengar keributan di sekitar lokasi kejadian saat subuh. “Korban datang ke saya dan bilang kalau dia dirampok. Saya sarankan untuk melapor ke Polsek,” ujar Samsul di hadapan majelis hakim.
Sementara saksi Ahmad, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara terpisah, mengaku sempat menjual ponsel hasil rampasan. “Saya terima HP merek Xiaomi Redmi, saya jual ke sopir saya seharga Rp400 ribu. Saya dapat bagian Rp50 ribu,” kata Ahmad.
Kasus ini berawal pada Senin, 7 Juli 2025, ketika para terdakwa sedang nongkrong di pos ronda Kelurahan Karangpilang, Surabaya. Mereka kemudian pindah ke warung kopi di kawasan Jajar Tunggal, Wiyung.
Saat perjalanan pulang melewati Jalan Raya Menganti, mereka berpapasan dengan korban Nandana Fareladyth Setyawan, yang mengendarai motor Honda Beat dengan jaket bertulisan “Golongan Pembuat Onar”.
Para terdakwa bersama dua DPO itu kemudian mengejar korban dan berhasil menghentikannya di depan SMP Siti Aminah, Perumahan Gunungsari Indah. Mereka memaksa korban melepas jaket dan helm. Karena takut, korban menyerahkan jaket yang di dalamnya berisi ponsel dan kunci motornya.
Beberapa hari kemudian, ponsel korban dijual Rp400 ribu dan hasilnya dibagi rata di antara para pelaku.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 4 November 2025, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sebelumnya, jaksa telah menghadirkan saksi korban Nandana Fareladyth Setyawan di persidangan sebelumnya.yudhi
Editor : Redaksi