Jemy Peno Aniaya Tuan Rumah, Dituntut 7 Bulan Penjara

SURABAYA (Realita)– Perayaan ulang tahun di sebuah restoran kawasan Mayjend Yono Soewoyo, Surabaya, berujung penganiayaan. Seorang pria bernama Jemy Peno, warga Puncak Permai Utara I, Surabaya, didakwa menganiaya Andreas Tanuseputra, yang juga merupakan tuan rumah acara.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 22 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut Jemy dengan pidana penjara selama tujuh bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jemy Peno selama tujuh bulan, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Hasanudin saat membacakan tuntutan di persidangan.

Jemy dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga menetapkan sejumlah barang bukti, di antaranya flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian serta cincin batu giok hijau yang dikenakan terdakwa saat melakukan pemukulan. Cincin tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 10 November 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

Peristiwa bermula pada Senin malam, 16 Juni 2025, saat Andreas Tanuseputra menggelar pesta ulang tahun di Resto Maem’uk Plaza Graha Loop, Surabaya. Andreas datang bersama dua rekannya, Budiman Amijo dan Selvi Handayani.

Sekitar pukul 00.30 WIB, Jemy Peno tiba di lokasi bersama tiga temannya. Mereka kemudian diperkenalkan kepada Andreas oleh pengelola restoran, Rudi Lie, dan ikut bergabung di meja yang sama.

Namun suasana berubah ketika Jemy menggoda seorang perempuan bernama Yuyun Dwi Prihandini dengan cara mencubit dan menepuk. Aksi itu membuat Yuyun marah, dan Andreas menegur Jemy agar tidak bertingkah.

Teguran tersebut justru memicu emosi Jemy. Ia berdiri dan memukul Andreas bertubi-tubi menggunakan tangan kosong yang mengenakan cincin batu giok di jari tengahnya. Pemukulan baru berhenti setelah dilerai oleh teman-teman korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami memar dan pembengkakan di bagian dahi serta pusing di kepala, sebagaimana tertuang dalam hasil visum RS Mayapada Hospital tertanggal 17 Juni 2025.

“Korban mengalami luka memar akibat kekerasan tumpul,” demikian bunyi kesimpulan dalam Visum et Repertum tersebut.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru