Lily Yunita Terdakwa Penipuan Rp 48 M, Saksi Ungkap Lily DP Rumah Seharga Rp 14,5 M

SURABAYA- Sidang lanjutan perkara penipuan sebesar Rp 48 M dengan terdakwa Lily Yunita kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/9/2021). Dalam sidang kali ini uang korban Lianawati diduga dipakai terdakwa untuk uang muka pembelian rumah di Vila Regency, Surabaya, milik Hengki Gunawan.

Dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jatim menghadirkan saksi Nyo Lili Yonata, karyawan bagian administrasi Showroom mobil 99.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Dalam kesaksiannya, Nyo Lili Yonata mengatakan. Bahwa dirinya pernah diminta oleh Hengki Gunawan untuk membuatkan kwitansi Down Payment (DP) pembelian rumah atas nama Lily Yunita. 

"Bos saya (Hengki Gunawan) menyuruh saya membuat 2 kwitansi, pertama untuk DP 1 miliar dan kedua DP 2 miliar atas nama Lily Yunita,"ungkap saksi Nyo Lili.

Diterangkan saksi Nyo Lili Yonata, perintah membikin kwitansi tersebut dikarenakan waktu itu Hengki Gunawan sedang berpergian ke luar negeri.

"Waktu itu Pak Hengki pemilik Showroom 99 sedang ke Singapura. Setelah kwitansi itu jadi, lantas diambil sama Pak almarhum Agus," sambungnya.

Hal senanda juga diungkapkan saksi Andreas Budi Waluyo yang adalah mantan pegawai dirumah Hengki Gunawan, memaparkan bahwa setelah kwitansi bikinan Nyo Lili Yonata tersebut selesai dibikin, lantas kwitansi tersebut diserahkan Nyo Lili kepada dirinya.

"Saya pernah disuruh Pak Hengky mengambil cek ke apartemennya Lily Yunita. Lantas cek tersebut saya serahkan ke tacik Nyo Lili Yonata untuk dibikinkan kwitansi DP rumah villa regency," papar saksi Andreas Budi Waluyo.

Ditanya ketua majelis hakim, Erentua Damanik, berapa harga rumah Hengky Gunawan tersebut dijual,? Saksi Andreas Budi menjawab rumah tersebut dibuka harga penjualannya sekitar 14,5 miliar.

"Setahu saya dibuka dengan harga 14,5 miliar. Bu Lily Yunita waktu itu berminat membelli rumah tersebut," jawab saksi Andreas Budi.

Sebelumnya, saksi Krisna Imanuel yang adalah karyawan BCA Kantor Wilayah (Kanwil) membenarkan bahwa terdakwa Lliy Yunita dan Dosun Bakery pernah membuka rekening di Banknya. Kata saksi Krisna, untuk rekening pribadi Lily Yunita di BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mayjen Sungkono. Sedangkan untuk rekening Lily Yunita dalam kapasitasnya sebagai komisaris di Dosun Bakery ada di KCP Kusuma Bangsa.

Dalam sidang, saksi Krisna Imanuel juga menandasakan bahwa aktifitas rekening dan transaksi keluar masuk rekening Lily Yunita ada sebanyak 7 kali dan nilai transaksinya pun besar- besar.

"Bahkan ada yang sampai 20 miliar. Yang 20 miliar tersebut dari transaksinya dengan Lianawati Setyo. Juga ada penarikan tunai tanggal 30 Juni Rp 5,2 miliar. Masih di tanggal 30 Juni juga ada pemindahbukuan (PB) ke Dosun Bakery. 

Ada PB 100 juta, ada yang 707 juta," tandasnya.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Ditanya ketua majelis hakim Erentua Damanik, terkait transaksi uang masuk dan keluar. Apakah Bank tidak menaruh kecurigaan sama sekali,? Saksi Krisna Imanuel menjawab tidak.

"Sebab profil Lily Yunita disebutkan sebagai pedagang, dan bidang usahanya adalah toko roti. Dalam profil juga ditulis kalau penghasilan Lily antara 25 samapi 400 juta," jawabnya.

Sementara saksi Theodore Amabel Beatrice yang juga karyawan Kanwil BCA hanya menerangkan sebatas adanya  Surat Penolakan Bank produk KCP Kusuma bangsa.

"Rekening Lily Yunita yang di Dosun Bakery sudah ditutup. Sebab masuk daftar hitam Bank Indonesia. Saya tidak tahu berapa saldo terakhir, tapi menurut tanggal terdekat dengan saat dilakukan penututapan, 10 Nopember ada 8,4 juta," terang saksi Theodore Amabel.

Dikonfirmasi setelah sidang, Heri Prasetyo mewakili tim penasehat hukum terdakwa Lily Yunita menceritakan duduk perkara kasus ini sebenarnya untang-piutang. Antara Lianawati Setyo dengan terdakwa Lily. Jumlahnya Rp 49 miliar. Sudah dibayar sekitar Rp 29 miliar. Sudah ada kesepakatan diantara keduanya, selesai pembayaran pada Februari 2021. Tapi, Desember 2020 terdakwa sudah dilaporkan ke polisi.

"Pinjaman itu diberikan Februari 2020. Setiap bulan klien saya selalu tepat waktu untuk membayar utangnya itu. Tapi, sebelum itu dilunasi, bu Lily dilaporkan ke polisi. Dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Padahal, pembayaran itu diberikan termasuk bunganya," ungkapnya.

Sayang, Heri Prasetyo tidak mengetahui pasti bunga dari uang pinjaman terdakwa kepada Lianawati. Ia hanya mengetahui setiap kali Lily Yunita membayar bunganya berubah-ubah.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

"Kalau bunganya perbulan itu ada yang Rp 200 juta. Ada juga yang Rp 300 juta. Kalau bunganya tidak pernah terlambat," bebernya.

Dalam pinjaman yang dilakukan terdakwa kepada Lianawati, Lily Yunita menjaminkan beberapa mobil yang dia miliki. 

"Kesepakatannya saat itu memang hanya mobil. Tidak ada yang lain," katanya lagi. Ia juga mengungkapkan kalau tidak ada kerjasama terkait lahan di Osowilangon, Kecamatan Tandes itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lily Yunita yang merupakan residivis kembali ditangkap anggota Subdit I/TP Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim atas kasus investasi bodong. Dia menawarkan investasi terkait pembebasan lahan yang ada di daerah Osowilangon Surabaya.

Untuk meyakinkan korbannya, Lily menjanjikan keuntungan kepada korbannya. Dengan memberikan cek fiktif kepada korban. Namun setelah dicek di bank, ternyata sudah tidak bisa dicairkan. Dalam cek tersebut, korban memberikan uang senilai Rp48 miliar kepada Lily Yunita sebanyak enam kali.

Atas perbuatanya, terdakwa dijeratPasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru