Kantor Bea dan Cukai Malang dan Pemkot Batu, Gencar Sosialisasi ke Pedagang Rokok

BATU (Realita)- Kantor Bea Dan Cukai Malang bekerja sama dengan Pemerintah kota Batu mengadakan kegiatan sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan di Bidang Cukai kepada sekitar 50 orang para pemilik toko mau pun kios yang menjual rokok di wilayah Desa Pesanggrahaan, Kecamatan Batu, Kota Batu. Acara  digelar di eL Hotel Kartika Wijaya, Selasa (28/9/2021).

Pada kesempatan ini, Kepala Seksi Penyuluhan dan layanan Informasi KPPBC TMC Malang, Santje Asbay mengatakan, sosialisasi ini dalam rangka pemangfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan kepada daerah, dalam hal ini pemerintah kota Batu. 

Baca Juga: Momentum Halalbihalal Antar Pegawai Pemkot, Perkuat Kota Batu Lebih Maju

"Untuk target Bea Cukai Malang sudah ditetapkan dari kantor pusat sebesar 20,2 trilyun. Sampai saat ini kami sudah mencapai target 12,2 trilyun atau sekitar 59,9 persen di Malang Raya," ujarnya. 

Lebih lanjut, Santje Asbay menjelaskan,  amanah itu harus kita laksanakan sesuai dengan target yang sudah di tetapkan. Yang otomatis kalau target itu tidak bisa tercapai yang pasti kantor kami nilainya merah, karena ada pengukuran kinerja yang ditetapkan oleh kantor pusat. 

"Kami akan berusaha melakukan yang terbaik, yang artinya tugas dan fungsi kami akan laksanakan secara maksimal dan optimal untuk capaian target tersebut. Seandanya sampai bulan Desember tahun ini target dari Bea Cukai Malang masih belum tercapai itu merupakan PR bagi kami," ungkap Santje 

Menurut, Santje Asbay untuk pelanggaran terkait cukai sampai saat ada 122 kali penindakan dan itu angka tertinggi dibandingkan tahun sebelumnya karena adanya pandemi. 

Baca Juga: Pemerintah Kota Batu Gelar Sholat Idhul Fitri Bersama Masyarakat di Masjid Brigjen Sorgiyono

"Temuanya ada yg pita cukai salah personalisasi, misalnya pabrik A mengedarkan rokok Pabrik B misalnya. Justru yang kami update adalah jumblah penindakan. Yang pasti penindakan yang terberat bagi yang melanggar bisa berupa denda dan juga ada pidana penjara," tegasnya.

Sanjte Asbay menambahkan, dengan sosialisasi ini, ia berharap peredaraan rokok ilegal dapat di minimalisir, kalau perlu bisa ditekan karena dapat merugikan negara dalam penarikan cukai. 

Di tempat yang sama, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekertariat Pemkot Batu, Emilyati menyampaikan, pihaknya di tahun 2021 sudah menargetkan ada 30 obyek untuk sosialisasi tersebut. 

Baca Juga: 94 Petugas Penjaga Sekolah se-Kota Batu Dapat Bingkisan Lebaran dari Pj. Wali Kota

"Saat ini targetnya adalah pedagang rokok mau pun pedagang klontong dari 24 Desa/ kelurahan. Nantinya sosialisasi ini bersama perangkat dan UMKM ada 30 obyek. Dan baru terlaksana sekitar 10 obyek karena kendala adanya PPKM," jelas Emilyati.

Para pedagang di ajari cara untuk menditeksi pita cukai rokok ilegal menggunakan sinar yupiPara pedagang di ajari cara untuk menditeksi pita cukai rokok ilegal menggunakan sinar yupi

Pihaknya menyebutkan, sisa waktu tiga bulan ini akan dimangfaatkan untuk setiap minggunya, kita genjarkan sosialisasi agar terget yang telah ditetapkan bisa tercapai. Harapanya dengan adanya sosialisasi mereka nantinya akan muncul kesadaran untuk menolak peredaraan rokok ilegal.Ton/ADV

Editor : Redaksi

Berita Terbaru