SURABAYA (Realita)– Meinita Arisanti SE, MM alias Tata binti Joko Sunaryo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa melakukan dua penipuan terhadap toko emas ternama dengan total kerugian hampir Rp300 juta.
Sidang yang berlangsung pada Rabu, 5 November 2024 itu menghadirkan dua jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Jaksa Duta Melia mendakwa Meinita atas penipuan terhadap Toko Emas La Paris di Pakuwon Trade Center (PTC) dengan kerugian Rp142,5 juta. Sedangkan Jaksa Damang Anobowo menjeratnya dalam kasus serupa di Toko Emas Berkah Mulia, Royal Plaza Surabaya, senilai Rp154,9 juta.
Dalam dakwaan pertama, jaksa Duta Melia menjelaskan bahwa terdakwa datang ke Toko Emas La Paris pada April hingga Mei 2025 dengan berpura-pura sebagai pemilik beberapa toko di PTC. Ia memanfaatkan kedekatan dengan karyawan untuk memperoleh informasi penting, termasuk akun media sosial, nomor rekening, dan nomor telepon pemilik toko.
“Setelah mendapatkan data tersebut, terdakwa membuat akun WhatsApp dengan foto profil yang diambil dari Instagram toko, lalu mengaku sebagai adik pemilik toko. Dari situ ia memesan logam mulia dengan alasan sudah melakukan pembayaran di pusat,” ujar jaksa Duta Melia di ruang sidang Kartika PN Surabaya.
Meinita kemudian meminta agar pesanan dikemas dalam tas berlabel “Sephora” dan diserahkan kepada kurir yang mengaku sebagai utusannya. Karyawan toko yang percaya menyerahkan barang tersebut, namun kurir palsu itu langsung menghilang. Akibatnya, pemilik toko mengalami kerugian Rp142 juta lebih.
Kasus kedua terjadi pada 9 Juni 2025 di Toko Emas Berkah Mulia, Royal Plaza Surabaya. Kali ini, Meinita mengubah modusnya dengan mengaku sebagai Era Masita, istri Fuad Bernardi, anak mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
“Dalam kasus kedua, terdakwa menggunakan identitas palsu dengan mencantumkan foto keluarga Fuad Bernardi di profil WhatsApp-nya agar korban percaya. Ia memesan sejumlah perhiasan atas nama ‘Bu Risma’ dan meminta agar barang diambil oleh sopir bernama Hildani,” tutur jaksa Damang Anobowo di ruang sidang Sari 2.
Karyawan toko yang tertipu menyerahkan delapan logam mulia, dua gelang sisik naga, dan satu liontin emas dengan total nilai Rp154,9 juta.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. “Kami menilai terdakwa secara sadar melakukan serangkaian kebohongan untuk mendapatkan barang dan keuntungan secara melawan hukum,” ujar Duta Melia menegaskan..yudhi
Editor : Redaksi