Kasus Pemotongan Bonus Atlet Pelti Kota Madiun Diduga Langgar Hukum, Pengamat Minta Aparat Bertindak

MADIUN (Realita) - Dugaan praktik pemotongan bonus atlet berprestasi oleh pengurus Persatuan Lawn Tenis Indonesia (Pelti) Kota Madiun menuai sorotan tajam. Aparat penegak hukum didorong untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut karena dianggap berpotensi menyalahi aturan hukum dan etika organisasi olahraga.

Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah atlet tenis lapangan asal Kota Madiun yang berlaga di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur mengaku kecewa akibat bonus yang mereka terima dipotong hingga 40 persen oleh pengurus Pelti dengan alasan “untuk pembinaan atlet”.

Pengamat hukum dan praktisi perbankan, Wahyu Dhita Putranto, menilai tindakan pemotongan bonus yang bersumber dari dana pemerintah daerah, baik APBD maupun APBN berpotensi melanggar setidaknya tiga aspek hukum utama.

“Pertama, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) karena pemotongan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah maupun perjanjian tertulis yang transparan antara pengurus dan atlet,” jelas Wahyu kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).

Ia menjelaskan, bonus yang diberikan kepada atlet merupakan bentuk penghargaan resmi dari Pemerintah Kota Madiun. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, atlet peraih medali emas berhak menerima Rp40 juta, perak Rp20 juta, dan perunggu Rp10 juta.
Oleh karena itu, tindakan pemotongan bonus yang sudah menjadi hak penuh atlet secara sepihak dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Lebih lanjut, Wahyu menilai tindakan tersebut juga menabrak prinsip tata kelola organisasi dan etika olahraga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Dalam regulasi tersebut, organisasi keolahragaan diwajibkan untuk menjunjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam pengelolaan dana maupun kebijakan pembinaan atlet.

“Alasan pemotongan untuk pembinaan tidak bisa dibenarkan apabila tidak disertai laporan penggunaan dana yang jelas dan terbuka. Itu melanggar prinsip good governance dan berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi,” tegasnya.

Menurut Wahyu, selain dua pelanggaran di atas, ia juga mengingatkan bahwa pemotongan dan penggunaan dana secara tidak sah berpotensi masuk dalam ranah pidana.

“Jika dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pihak tertentu dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka ada unsur dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Bahkan bisa mengarah pada tindak pidana korupsi (Tipikor) apabila terbukti terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain,” papar Wahyu.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia mendorong aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera menelusuri aliran dana bonus tersebut dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat.

“Ini uang negara. Setiap rupiahnya harus bisa dipertanggungjawabkan. Jika memang benar terjadi pemotongan tanpa dasar hukum, maka perlu ada penegakan hukum yang tegas agar menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu atlet Pelti Kota Madiun yang berhasil meraih medali perak menerima bonus sebesar Rp20 juta. Setelah dikenakan pajak 5 persen, atlet seharusnya memperoleh Rp19 juta. Namun, dari jumlah itu, pengurus Pelti setempat hanya menyalurkan 60 persen atau sekitar Rp11,4 juta untuk dibagikan kepada empat atlet dengan porsi berbeda-beda.
Sementara 40 persen sisanya dipotong dengan alasan “diperuntukkan bagi pembinaan atlet”.

Praktik tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan atlet. Beberapa di antaranya bahkan menyatakan enggan kembali membela Kota Madiun pada ajang Porprov berikutnya jika persoalan ini tidak diselesaikan dengan adil dan transparan.

“Kami sudah berjuang membawa nama daerah. Tapi ketika hak kami dipotong tanpa penjelasan yang jelas, tentu sangat mengecewakan. Rasanya semangat kami benar-benar turun,” ujar salah satu atlet yang enggan disebutkan namanya.

Kasus dugaan pemotongan bonus atlet Pelti Kota Madiun ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak atlet serta integritas lembaga olahraga di tingkat daerah. Publik berharap Pemkot Madiun dan aparat hukum dapat menindaklanjuti persoalan ini secara terbuka dan profesional demi menjaga keadilan dan semangat olahraga yang sportif.yat

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Mahasiswa Tembaki Kerumunan di Kampus

BAGHDAD (Realita)— Sedikitnya enam orang terluka di Universitas Al-Israa di Baghdad setelah seorang mahasiswa diduga menembak kerumunan orang di k …

Maling Kejepit di Lubang Kipas Angin

BORKHEDA (Realita)- Sebuah kasus percobaan pencurian terjadi di wilayah kantor polisi Borkheda Sebuah kasus pencurian terungkap di mana seorang pencuri …